BATAM -Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus seorang laki-laki berinisial MH(37) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 212,07 gram di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh Batam, Sabtu(24/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal setelah personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut tim teknis Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu tanggal 24 April 2021 jam 10.00 WIB tepatnya di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MH,” ujar Harry dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Senin(26/4/2021).
Kata Harry, setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus diduga sabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam merah dan 1 Unit Handphone merk Samsung,”jelasnya.
“Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya,”pungkasnya./RD_JOE(r)
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.