Categories: KRIMINAL

Polisi Bekuk Pemilik 2,5 Butir Ekstasi di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial LTR terkait kasus kepemilikan 2,5 butir ekstasi di Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, Minggu(7/2/2021)

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengatakan, kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Bermula pada hari minggu tanggal 07 februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama LR yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis pil ekstasi,” ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa(2/3/2021) malam.

Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pada pukul 00.45 WIB berhasil menemukan tersangka mengendarai mobil berhenti di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang.

“Lalu laki-laki tersebut turun dari mobil dan berhasil diamankan. Bersama saksi dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa dua setengah butir pil diduga ekstasi warna abu-abu merk kenzo dibungkus plastik bening, 1 buah tas warna coklat, 1 buah mobil, 1 unit HP Samsung,”kata Ronny.

“Kemudian tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”lanjutnya.

Ronny mengatakan terhadap tersangka telah dilakukan tes urine dengan hasil positif Amphetamine dan dilakukan proses pemeriksaan katergantungan narkotika oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) pada hari Selasa, 16 Februari 2021 bertempat di Kantor BNNK Tanjungpinang.

“Adapun hasil Rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu (TAT) berdasarkan Berita Acara Penyelenggaraan Assessment Terpadu Bagi Penyalahguna Narkotika Nomor : BA/03/II/KA/RH.06.02/2022/BNNK tanggal 16 February 2021 bahwa tersangka direkomendasikan untuk menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam dan proses Hukum dilanjutkan,”ujarnya.

Kata dia, berdasarkan rekomendasi tersebut maka penyidik bersama pihak keluarga dan Kuasa Hukumnya membawa tersangka ke Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam pada hari Rabu, 17 Februari 2021.

“Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka telah memasuki tahap I dan berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang”, terangnya.

Ronny menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658./RED(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

3 menit ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

51 menit ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

1 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

1 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

1 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

1 jam ago

This website uses cookies.