Categories: KRIMINAL

Polisi Bekuk Pemilik 2,5 Butir Ekstasi di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial LTR terkait kasus kepemilikan 2,5 butir ekstasi di Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, Minggu(7/2/2021)

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengatakan, kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Bermula pada hari minggu tanggal 07 februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama LR yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis pil ekstasi,” ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa(2/3/2021) malam.

Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pada pukul 00.45 WIB berhasil menemukan tersangka mengendarai mobil berhenti di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang.

“Lalu laki-laki tersebut turun dari mobil dan berhasil diamankan. Bersama saksi dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa dua setengah butir pil diduga ekstasi warna abu-abu merk kenzo dibungkus plastik bening, 1 buah tas warna coklat, 1 buah mobil, 1 unit HP Samsung,”kata Ronny.

“Kemudian tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”lanjutnya.

Ronny mengatakan terhadap tersangka telah dilakukan tes urine dengan hasil positif Amphetamine dan dilakukan proses pemeriksaan katergantungan narkotika oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) pada hari Selasa, 16 Februari 2021 bertempat di Kantor BNNK Tanjungpinang.

“Adapun hasil Rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu (TAT) berdasarkan Berita Acara Penyelenggaraan Assessment Terpadu Bagi Penyalahguna Narkotika Nomor : BA/03/II/KA/RH.06.02/2022/BNNK tanggal 16 February 2021 bahwa tersangka direkomendasikan untuk menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam dan proses Hukum dilanjutkan,”ujarnya.

Kata dia, berdasarkan rekomendasi tersebut maka penyidik bersama pihak keluarga dan Kuasa Hukumnya membawa tersangka ke Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam pada hari Rabu, 17 Februari 2021.

“Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka telah memasuki tahap I dan berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang”, terangnya.

Ronny menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658./RED(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

4 jam ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

4 jam ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

10 jam ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

10 jam ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

24 jam ago

Bukan Sekadar Agensi, Longetiv.id Hadir Sebagai Mitra Tumbuh Digital Bisnis Lokal

Rizki Dewantoro Luncurkan Longetiv.id: Agensi Digital Marketing Baru untuk Transformasi Bisnis di Indonesia Rizki Dewantoro…

24 jam ago

This website uses cookies.