Categories: KRIMINAL

Polisi Bekuk Pemilik 2,5 Butir Ekstasi di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial LTR terkait kasus kepemilikan 2,5 butir ekstasi di Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, Minggu(7/2/2021)

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengatakan, kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Bermula pada hari minggu tanggal 07 februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama LR yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis pil ekstasi,” ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa(2/3/2021) malam.

Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pada pukul 00.45 WIB berhasil menemukan tersangka mengendarai mobil berhenti di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang.

“Lalu laki-laki tersebut turun dari mobil dan berhasil diamankan. Bersama saksi dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa dua setengah butir pil diduga ekstasi warna abu-abu merk kenzo dibungkus plastik bening, 1 buah tas warna coklat, 1 buah mobil, 1 unit HP Samsung,”kata Ronny.

“Kemudian tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”lanjutnya.

Ronny mengatakan terhadap tersangka telah dilakukan tes urine dengan hasil positif Amphetamine dan dilakukan proses pemeriksaan katergantungan narkotika oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) pada hari Selasa, 16 Februari 2021 bertempat di Kantor BNNK Tanjungpinang.

“Adapun hasil Rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu (TAT) berdasarkan Berita Acara Penyelenggaraan Assessment Terpadu Bagi Penyalahguna Narkotika Nomor : BA/03/II/KA/RH.06.02/2022/BNNK tanggal 16 February 2021 bahwa tersangka direkomendasikan untuk menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam dan proses Hukum dilanjutkan,”ujarnya.

Kata dia, berdasarkan rekomendasi tersebut maka penyidik bersama pihak keluarga dan Kuasa Hukumnya membawa tersangka ke Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam pada hari Rabu, 17 Februari 2021.

“Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka telah memasuki tahap I dan berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang”, terangnya.

Ronny menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658./RED(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

11 menit ago

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

3 jam ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

1 hari ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

1 hari ago

This website uses cookies.