Categories: KRIMINAL

Polisi Bekuk Pemilik Sabu 100,56 Gram di Nongsa Batam

BATAM – Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, menangkap 1 orang tersangka bernisial DA alias D terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram.

Tersangka DA alias D ditangkap saat berada di pinggir jalan Patimura Kabil Kecamatan Nongsa Batam pada Senin (11/5/2020).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Tim kemudian bergerak menuju ke jalan Patimura Kabil Nongsa, dan pada jam 23.00 WIB tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dengan inisial DA alias D dikarenakan telah memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram yang disimpan didalam bungkusan plastik,” ujar Kombes Muji seperti dalam siaran pers Humas Polda Kepri, Rabu(13/5/2020).

“Setelah berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka,” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Redaksi/r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

5 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

6 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

23 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

1 hari ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.