Categories: KRIMINAL

Polisi Bekuk Pengedar Sabu 1,5 Kg di Bengkong Batam

BATAM – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berinisial EV di Jalan Raya Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Jumat(4/10/2019).

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram dan 2 bungkus plastik berisi daun ganja kering sebanyak 48 gram.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudarto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan setelah anggota Subdit 2  melakukan penyelidikan selama 3 hari.

“Pada hari rabu sekira pukul 16.00 WIB, kami berhasil profilling seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu & ganja wilayah batam, sehingga kami melakukan survailance terhadap calon TSK,” ujar Yani kepada swarakepri.com, Minggu(6/10/2019).

Kata Yani, setelah 3 hari dilakukan survailance, pada hari jumat tanggal 4 oktober 2019, personil subdit 2 melihat bahwa orang yang dicurigai tersebut tidak seperti biasanya membawa mobil dan membawa kendaraan sangat cepat.

“Saat kami buntuti, mobil tersangka sempat berhenti ditempat sepi serta turun mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Personil subdit 2 langsung bergegas mengejar mobil tersebut,”jelasnya.

“Saat mobil tersangka melintas diwilayah Bengkong, kami langsung menghadang kendaraan tersangka dari depan kendaraan, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tas sandang yang ada didalam kendaraan tersangka tepatnya dikursi tengah kendaraan tersebut. Setelah dibuka oleh tersangka, isi tas benar adalah shabu milik tersangka,” lanjut Yani.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kontrakan tersangka di Apartemen Viktoria, dan dikamar tersangka ditemukan 1 linting ganja dan sisa shabu bekas pakai milik tersangka.

“Hasil interogasi sementara, tersangka mendapatkan perintah dari malaysia berinisial PC untuk mengambil shabu dibatam. Dan bila sudah diambil, akan ada perintah lain untuk mengantar shabu kepada orang lain,” ujarnya.

Yani menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Saat ini petugas masih mendalami untuk dikembangkan ke barang bukti yang lain yaitu adanya dugaan tembakau gorila yang diedarkan oleh tersangka,”pungkasnya.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.