Categories: KRIMINAL

Polisi Bekuk Pengedar Sabu 1,5 Kg di Bengkong Batam

BATAM – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berinisial EV di Jalan Raya Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Jumat(4/10/2019).

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram dan 2 bungkus plastik berisi daun ganja kering sebanyak 48 gram.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudarto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan setelah anggota Subdit 2  melakukan penyelidikan selama 3 hari.

“Pada hari rabu sekira pukul 16.00 WIB, kami berhasil profilling seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu & ganja wilayah batam, sehingga kami melakukan survailance terhadap calon TSK,” ujar Yani kepada swarakepri.com, Minggu(6/10/2019).

Kata Yani, setelah 3 hari dilakukan survailance, pada hari jumat tanggal 4 oktober 2019, personil subdit 2 melihat bahwa orang yang dicurigai tersebut tidak seperti biasanya membawa mobil dan membawa kendaraan sangat cepat.

“Saat kami buntuti, mobil tersangka sempat berhenti ditempat sepi serta turun mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Personil subdit 2 langsung bergegas mengejar mobil tersebut,”jelasnya.

“Saat mobil tersangka melintas diwilayah Bengkong, kami langsung menghadang kendaraan tersangka dari depan kendaraan, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tas sandang yang ada didalam kendaraan tersangka tepatnya dikursi tengah kendaraan tersebut. Setelah dibuka oleh tersangka, isi tas benar adalah shabu milik tersangka,” lanjut Yani.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kontrakan tersangka di Apartemen Viktoria, dan dikamar tersangka ditemukan 1 linting ganja dan sisa shabu bekas pakai milik tersangka.

“Hasil interogasi sementara, tersangka mendapatkan perintah dari malaysia berinisial PC untuk mengambil shabu dibatam. Dan bila sudah diambil, akan ada perintah lain untuk mengantar shabu kepada orang lain,” ujarnya.

Yani menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Saat ini petugas masih mendalami untuk dikembangkan ke barang bukti yang lain yaitu adanya dugaan tembakau gorila yang diedarkan oleh tersangka,”pungkasnya.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

2 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

3 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

10 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

12 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.