“Setelah itu melakukan pencurian di salah satu tempat penginapan di wilayah Sekop Laut,” ujarnya.
Dikatakan Safri sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta rupiah.
“Totalnya Rp5 juta rupiah yang dia ambil dari tempat penginapan tersebut,” bebernya
Barang bukti yang diamankan berupa 3 lembar uang dolar dan 2 lembar uang ringgit Malaysia, cincin emas baju dan celana.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 dengan hukuman tuntutan 7 tahun penjara./Ruslan
Page: 1 2
DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
This website uses cookies.