“Setelah itu melakukan pencurian di salah satu tempat penginapan di wilayah Sekop Laut,” ujarnya.
Dikatakan Safri sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta rupiah.
“Totalnya Rp5 juta rupiah yang dia ambil dari tempat penginapan tersebut,” bebernya
Barang bukti yang diamankan berupa 3 lembar uang dolar dan 2 lembar uang ringgit Malaysia, cincin emas baju dan celana.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 dengan hukuman tuntutan 7 tahun penjara./Ruslan
Page: 1 2
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.