“Setelah itu melakukan pencurian di salah satu tempat penginapan di wilayah Sekop Laut,” ujarnya.
Dikatakan Safri sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta rupiah.
“Totalnya Rp5 juta rupiah yang dia ambil dari tempat penginapan tersebut,” bebernya
Barang bukti yang diamankan berupa 3 lembar uang dolar dan 2 lembar uang ringgit Malaysia, cincin emas baju dan celana.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 dengan hukuman tuntutan 7 tahun penjara./Ruslan
Page: 1 2
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
This website uses cookies.