BATAM – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil mengamankan satu orang tersangka bernisial DR (37) yang melakukan pencurian disekitar komplek pertokoan di Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku adalah mengambil tas korban saat sedang membuka bagasi belakang mobil.
“Saat korban sedang dibelakang membuka bagasi mobil dan melihat adanya kesempatan, pelaku menuju pintu depan untuk mengambil tasnya korban,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (17/12/2019) siang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Prasetyo menambahkan, pengungkapan kasus ini dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan kegiatan Natal 2019 dan tahun baru 2020.
“Segenap jajaran Polresta Barelang melaksanakan operasi cipta kondisi, patroli dan fokus untuk menangkap para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Sehingga pada saat pelaksanaan kegiatan tahun baru situasi Batam sudah kondusif,” pungkasnya.
(Shafix)
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.