BATAM – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil mengamankan satu orang tersangka bernisial DR (37) yang melakukan pencurian disekitar komplek pertokoan di Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku adalah mengambil tas korban saat sedang membuka bagasi belakang mobil.
“Saat korban sedang dibelakang membuka bagasi mobil dan melihat adanya kesempatan, pelaku menuju pintu depan untuk mengambil tasnya korban,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (17/12/2019) siang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Prasetyo menambahkan, pengungkapan kasus ini dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan kegiatan Natal 2019 dan tahun baru 2020.
“Segenap jajaran Polresta Barelang melaksanakan operasi cipta kondisi, patroli dan fokus untuk menangkap para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Sehingga pada saat pelaksanaan kegiatan tahun baru situasi Batam sudah kondusif,” pungkasnya.
(Shafix)
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.