BATAM – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil mengamankan satu orang tersangka bernisial DR (37) yang melakukan pencurian disekitar komplek pertokoan di Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku adalah mengambil tas korban saat sedang membuka bagasi belakang mobil.
“Saat korban sedang dibelakang membuka bagasi mobil dan melihat adanya kesempatan, pelaku menuju pintu depan untuk mengambil tasnya korban,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (17/12/2019) siang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Prasetyo menambahkan, pengungkapan kasus ini dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan kegiatan Natal 2019 dan tahun baru 2020.
“Segenap jajaran Polresta Barelang melaksanakan operasi cipta kondisi, patroli dan fokus untuk menangkap para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Sehingga pada saat pelaksanaan kegiatan tahun baru situasi Batam sudah kondusif,” pungkasnya.
(Shafix)
Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…
Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…
Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…
Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
This website uses cookies.