BATAM – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil mengamankan satu orang tersangka bernisial DR (37) yang melakukan pencurian disekitar komplek pertokoan di Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku adalah mengambil tas korban saat sedang membuka bagasi belakang mobil.
“Saat korban sedang dibelakang membuka bagasi mobil dan melihat adanya kesempatan, pelaku menuju pintu depan untuk mengambil tasnya korban,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (17/12/2019) siang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Prasetyo menambahkan, pengungkapan kasus ini dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan kegiatan Natal 2019 dan tahun baru 2020.
“Segenap jajaran Polresta Barelang melaksanakan operasi cipta kondisi, patroli dan fokus untuk menangkap para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Sehingga pada saat pelaksanaan kegiatan tahun baru situasi Batam sudah kondusif,” pungkasnya.
(Shafix)
Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…
Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…
Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…
Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
This website uses cookies.