BATAM – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil mengamankan satu orang tersangka bernisial DR (37) yang melakukan pencurian disekitar komplek pertokoan di Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku adalah mengambil tas korban saat sedang membuka bagasi belakang mobil.
“Saat korban sedang dibelakang membuka bagasi mobil dan melihat adanya kesempatan, pelaku menuju pintu depan untuk mengambil tasnya korban,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (17/12/2019) siang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Prasetyo menambahkan, pengungkapan kasus ini dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan kegiatan Natal 2019 dan tahun baru 2020.
“Segenap jajaran Polresta Barelang melaksanakan operasi cipta kondisi, patroli dan fokus untuk menangkap para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Sehingga pada saat pelaksanaan kegiatan tahun baru situasi Batam sudah kondusif,” pungkasnya.
(Shafix)
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
This website uses cookies.