BINTAN – Kepolisian Resor Bintan kembali melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan yang sempat beredar di media sosial maupun media online, Sabtu (17/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) IPDA Ady Satrio Gustian menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengecekan di beberapa titik yang diduga merupakan lokasi tambang pasir tanpa izin.
“Beberapa lokasi yang kami periksa hari ini di antaranya yaitu Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, Kampung Jeropet Kelurahan Kawal serta di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang,” ujar IPDA Ady seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Sabtu(17/5).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal, Petugas hanya menemukan sisa-sisa galian yang diduga berasal dari kegiatan tambang ilegal sebelumnya.
Selain pengecekan, Unit Tipiter juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal, Warga juga diminta untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas tambang ilegal ataupun tindakan kejahatan lainnya./r
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…
This website uses cookies.