BINTAN – Kepolisian Resor Bintan kembali melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan yang sempat beredar di media sosial maupun media online, Sabtu (17/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) IPDA Ady Satrio Gustian menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengecekan di beberapa titik yang diduga merupakan lokasi tambang pasir tanpa izin.
“Beberapa lokasi yang kami periksa hari ini di antaranya yaitu Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, Kampung Jeropet Kelurahan Kawal serta di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang,” ujar IPDA Ady seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Sabtu(17/5).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal, Petugas hanya menemukan sisa-sisa galian yang diduga berasal dari kegiatan tambang ilegal sebelumnya.
Selain pengecekan, Unit Tipiter juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal, Warga juga diminta untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas tambang ilegal ataupun tindakan kejahatan lainnya./r
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…
Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…
BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
This website uses cookies.