BINTAN – Kepolisian Resor Bintan kembali melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan yang sempat beredar di media sosial maupun media online, Sabtu (17/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) IPDA Ady Satrio Gustian menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengecekan di beberapa titik yang diduga merupakan lokasi tambang pasir tanpa izin.
“Beberapa lokasi yang kami periksa hari ini di antaranya yaitu Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, Kampung Jeropet Kelurahan Kawal serta di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang,” ujar IPDA Ady seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Sabtu(17/5).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal, Petugas hanya menemukan sisa-sisa galian yang diduga berasal dari kegiatan tambang ilegal sebelumnya.
Selain pengecekan, Unit Tipiter juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal, Warga juga diminta untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas tambang ilegal ataupun tindakan kejahatan lainnya./r
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.