BINTAN – Kepolisian Resor Bintan kembali melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan yang sempat beredar di media sosial maupun media online, Sabtu (17/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) IPDA Ady Satrio Gustian menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengecekan di beberapa titik yang diduga merupakan lokasi tambang pasir tanpa izin.
“Beberapa lokasi yang kami periksa hari ini di antaranya yaitu Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, Kampung Jeropet Kelurahan Kawal serta di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang,” ujar IPDA Ady seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Sabtu(17/5).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal, Petugas hanya menemukan sisa-sisa galian yang diduga berasal dari kegiatan tambang ilegal sebelumnya.
Selain pengecekan, Unit Tipiter juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal, Warga juga diminta untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas tambang ilegal ataupun tindakan kejahatan lainnya./r
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.