Polisi Cekal Tiga Bos Judi Online

BATAM – swarakepri.com : Tiga orang yang diduga sebagai bos atau aktor intelektual judi online di coin center sungai panas, Batam akhirnya dicekal oleh pihak kepolisian Polda Kepri.

Kapolda Kepri melalaui Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus(Dirkrimsus), AKBP Helmi Kwarta Kusuma menegaskan bahwa ketia orang yang diduga sebagai bos judi online terbesar di Asia tersebut telah dilakukan pencekalan. Salah satu diantaranya berinisial WN.

“Hari ini(Kamis,red) ketiga tersangka sudah kita minta dicekal oleh pihak Imigrasi agar tidak melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya,Kamis(7/11/2013) di Mapolda Kepri.

Selain dicekal keluar negeri, Helmi juga mengatakan ketiga tersangka juga sudah masuk Daftar Pencarian Orang(DPO). “Surat pemberitahuan DPO terhadap ketiga tersangka sudah kita kirim ke Mabes Polri, seluruh Mapolda, Polres dan polsek yang ada di Indonesia dan tembusan ke Kajagung RI,”jelasnya.

Seperti diketahui bahwa pada hari Sabtu lalu(1/11/2013) Polda Kepri melakukan penggerebekan judi online di coin center blok Y/1 Sungai Panas. Seusai penggerebekan aparat kepolisian langsung menetapkan 2 orang warga negara Singapura sebagai tersangka yakni H alias A dan K alias A yang berperan sebagai pengawas jalur server judi bola.

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, aparat kepolisian saat ini terus membidik 6 orang yang diduga sebagai bos bisnis judi online yang sudah beroperasi selama 6 tahun tersebut.

Ditempat terpisah, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Yudi Kurnaidi melalui Kasi Pengawasan Keimigrasian, Hamdan Muhammad Al-amin ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima surat permohonan cekal terhadap tiga orang tersangka kasus judi online tersebut dari Polda Kepri.

“Kita belum ada menerima permohonan cekal dari Polda Kepri. Permohonan cekal terhadap ketiga tersangka mungkin langsung diajukan ke pihak Imigrasi Pusat di Jakarta,” ujar Hamdan kepada awak media ini lewat sambungan telepon.(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam

BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…

18 menit ago

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…

2 jam ago

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…

2 jam ago

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…

3 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi

Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…

3 jam ago

Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan…

7 jam ago

This website uses cookies.