BATAM – Polresta Barelang dan Polsek jajaran mengamankan 31 preman dan juru parkir liar dari 26 Tempat Kejadian Perkara(TKP) Batam, Senin (14/6/2021).
“Total keseluruhan 31 orang yang kita amankan, dan itu semua dari 26 TKP dari operasi yang dilakukan tadi malam oleh jajaran Satreskirm dan Polsek jajaran,”ujar Kasat Reskim Polres Barelang Kompol Andri Kurniawan didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidariba, Selasa (15/6/2021) pagi.
Andri menjelaskan, para preman dan jukir liar ini melanggar Perda melanggar Pasal 7 dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
“Terkait Perda dan pelaksanaan kegiatan yang diluar dari batas(waktu) yang ditentukan,”jelasnya.
Andri Kurniawan mengatakan, para pelaku akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan(Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam.
“Hari ini akan kita laksanakan langsung kegiatan sidang Tipiring,”jealsnya.
Andri Kurniawan menyebutkan, giat operasi preman dan juru parkir liar ini akan terus berlanjut.
“Target kita adalah Kota Batam tidak ada lagi pungli dan premanisme. Itu yang hal yang terutama sekarang,”pungkasnya./EDW
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.