BATAM – Polresta Barelang dan Polsek jajaran mengamankan 31 preman dan juru parkir liar dari 26 Tempat Kejadian Perkara(TKP) Batam, Senin (14/6/2021).
“Total keseluruhan 31 orang yang kita amankan, dan itu semua dari 26 TKP dari operasi yang dilakukan tadi malam oleh jajaran Satreskirm dan Polsek jajaran,”ujar Kasat Reskim Polres Barelang Kompol Andri Kurniawan didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidariba, Selasa (15/6/2021) pagi.
Andri menjelaskan, para preman dan jukir liar ini melanggar Perda melanggar Pasal 7 dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
“Terkait Perda dan pelaksanaan kegiatan yang diluar dari batas(waktu) yang ditentukan,”jelasnya.
Andri Kurniawan mengatakan, para pelaku akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan(Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam.
“Hari ini akan kita laksanakan langsung kegiatan sidang Tipiring,”jealsnya.
Andri Kurniawan menyebutkan, giat operasi preman dan juru parkir liar ini akan terus berlanjut.
“Target kita adalah Kota Batam tidak ada lagi pungli dan premanisme. Itu yang hal yang terutama sekarang,”pungkasnya./EDW
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatatkan pertumbuhan…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi memperkuat Kemitraan Strategis Komprehensif (Comprehensive Strategic…
BATAM - Sebanyak 26 Perkara Kasus Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia(PMI) secara ilegal disidangkan…
Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang diselenggarakan MIND ID bersama seluruh anggota Grup, ANTAM,…
Hotel Des Indes Menteng, Marclan Collection akan menghadirkan pengalaman budaya interaktif melalui lokakarya membatik yang bekerja…
Telkom AI Center Aceh membekali UMKM dengan strategi digital marketing dan jualan di TikTok, mulai…
This website uses cookies.