BATAM – Polresta Barelang dan Polsek jajaran mengamankan 31 preman dan juru parkir liar dari 26 Tempat Kejadian Perkara(TKP) Batam, Senin (14/6/2021).
“Total keseluruhan 31 orang yang kita amankan, dan itu semua dari 26 TKP dari operasi yang dilakukan tadi malam oleh jajaran Satreskirm dan Polsek jajaran,”ujar Kasat Reskim Polres Barelang Kompol Andri Kurniawan didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidariba, Selasa (15/6/2021) pagi.
Andri menjelaskan, para preman dan jukir liar ini melanggar Perda melanggar Pasal 7 dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
“Terkait Perda dan pelaksanaan kegiatan yang diluar dari batas(waktu) yang ditentukan,”jelasnya.
Andri Kurniawan mengatakan, para pelaku akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan(Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam.
“Hari ini akan kita laksanakan langsung kegiatan sidang Tipiring,”jealsnya.
Andri Kurniawan menyebutkan, giat operasi preman dan juru parkir liar ini akan terus berlanjut.
“Target kita adalah Kota Batam tidak ada lagi pungli dan premanisme. Itu yang hal yang terutama sekarang,”pungkasnya./EDW
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
This website uses cookies.