BATAM – Polresta Barelang dan Polsek jajaran mengamankan 31 preman dan juru parkir liar dari 26 Tempat Kejadian Perkara(TKP) Batam, Senin (14/6/2021).
“Total keseluruhan 31 orang yang kita amankan, dan itu semua dari 26 TKP dari operasi yang dilakukan tadi malam oleh jajaran Satreskirm dan Polsek jajaran,”ujar Kasat Reskim Polres Barelang Kompol Andri Kurniawan didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidariba, Selasa (15/6/2021) pagi.
Andri menjelaskan, para preman dan jukir liar ini melanggar Perda melanggar Pasal 7 dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
“Terkait Perda dan pelaksanaan kegiatan yang diluar dari batas(waktu) yang ditentukan,”jelasnya.
Andri Kurniawan mengatakan, para pelaku akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan(Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam.
“Hari ini akan kita laksanakan langsung kegiatan sidang Tipiring,”jealsnya.
Andri Kurniawan menyebutkan, giat operasi preman dan juru parkir liar ini akan terus berlanjut.
“Target kita adalah Kota Batam tidak ada lagi pungli dan premanisme. Itu yang hal yang terutama sekarang,”pungkasnya./EDW
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.