BATAM – Polresta Barelang dan Polsek jajaran mengamankan 31 preman dan juru parkir liar dari 26 Tempat Kejadian Perkara(TKP) Batam, Senin (14/6/2021).
“Total keseluruhan 31 orang yang kita amankan, dan itu semua dari 26 TKP dari operasi yang dilakukan tadi malam oleh jajaran Satreskirm dan Polsek jajaran,”ujar Kasat Reskim Polres Barelang Kompol Andri Kurniawan didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidariba, Selasa (15/6/2021) pagi.
Andri menjelaskan, para preman dan jukir liar ini melanggar Perda melanggar Pasal 7 dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
“Terkait Perda dan pelaksanaan kegiatan yang diluar dari batas(waktu) yang ditentukan,”jelasnya.
Andri Kurniawan mengatakan, para pelaku akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan(Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam.
“Hari ini akan kita laksanakan langsung kegiatan sidang Tipiring,”jealsnya.
Andri Kurniawan menyebutkan, giat operasi preman dan juru parkir liar ini akan terus berlanjut.
“Target kita adalah Kota Batam tidak ada lagi pungli dan premanisme. Itu yang hal yang terutama sekarang,”pungkasnya./EDW
Meme coin semakin mencuri perhatian, terutama yang berbasis Bitcoin. Dengan pertumbuhan harga Bitcoin yang signifikan,…
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
This website uses cookies.