Ketua RT : Seharusnya Pelaku Diproses oleh Polisi
BATAM – swarakepri.com : Satuan Narkoba(Satnarkoba) Polresta Barelang diduga telah menangkap dan melepas kembali empat orang pengguna narkoba yang kedapatan menggunakan shabu di salah satu Ruko di Windsor Phase Blok III Nagoya Batam, Rabu(18/3/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ginting selaku Ketua RT setempat kepada AMOK Grup mengatakan peristiwa penangkapan tersebut bermula setelah ia melapor ke Polsek Lubuk Baja terkait adanya sekelompok orang yang menggunakan narkotika jenis Shabu di wilayahnya. Tim Buser Polsek Lubuk Baja kemudian langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap 4 orang pelaku yang sedang memakai shabu.
“Iya benar, Johan dan kawan-kawannya ditangkap saat menggunakan shabu. Tapi kemudian dilepas oleh Polisi,” ujarnya.
Ia mengaku kecewa dengan tindakan Kepolisian yang melepas begitu saja ke-4 orang pengguna narkoba tersebut. Padahal saat ditangkap ditemukan barang bukti bong yang masih tersisa shabu.
“Seharusnya kasusnya dikembangkan Polisi walaupun barang bukti shabu yang ditemukan sedikit,” jelasnya.
Ginting juga mengatakan bahwa di wilayahnya sering terjadi kehilangan motor, dan ke-4 orang itu dicurigai sebagai maling yang selama ini menghantui masyarakat sekitar. Ironisnya Johan sendiri menurunya adalah petugas sekuriti di wilayah tersebut.
“Selama ini sering kehilangan motor disini, kami curiga mereka adalah malingnya,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Irham Halid ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang pengguna narkoba di Windsor oleh Polsek Lubuk Baja. Tapi ia membantah telah melepas ke-4 orang pelaku tersebut melainkan telah dilimpahkan ke BNNP Kepri karena tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu.
“Kita sudah limpahkan ke BNN dengan berita acara pelimpahan,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jumat(20/3/2015).
Irham juga mengatakan ke-4 orang pelaku tersebut telah menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika. (red/Tim AMOK)
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.