Categories: KRIMINAL

Polisi Diminta Limpahkan Barang Bukti 1300 Dus Rokok Ilegal ke Bea Cukai

BATAM – Kasus 1300 Dus rokok merk Luffman yang diamankan tim Patroli Sea Rider KP Yudistira-8003 Korpolairud Baharkam Polri saat ini masih dalam tahap penyidikan di Polresta Barelang.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yakni berinisial Ja alias Ju. Tersangka dijerat dengan Pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Aparat Kepolisian juga sudah mengirimkan SPDP kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri Batam.

Koordinator Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak, Asli Yusu Halawa ketika dikonfirmasi mengatakan, penyelidikan dan penyidikan perkara seharusnya memakai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Penyelidikan dan penyidikan seharusnya memakai UU No.39 Tahun 2007 tentang cukai, karena kasus peredaran rokok ilegal adalah kasus ata lex specialis yang menabrak UU tentang cukai,” tegasnya kepada Swarakepri, Minggu(3/5/2020) sore.

Kata dia, ada dugaan terjadi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, karena pemilik rokok tidak membayar cukai rokok dan PPN ke negara.

“Karena itu pelaku harus dijerat dengan UU Cukai,”tegasnya.

Menurut Yusu, berdasarkan kalkulasi KPMP Bergerak, total nilai kerugian negara atas 1300 dus rokok Luffman diperkirakan sebesar Rp15 Miliar.

“Kerugian itu berasal dari cukai rokok dan PPN yang tidak dibayar pemilik rokok Luffman ke negara, karena rokok ilegal itu tidak memakai pita cukai,”jelasnya.

Ia menegaskan, pihak yang paling berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus rokok ilegal adalah penyidik Bea dan Cukai, karena rokok ilegal merugikan negara dari sisi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami minta supaya Polisi segera melimpahkan barang bukti rokok ilegal ke penyidik Bea Cukai,”tegasnya.

Yusu juga menambahkan, KPMP Bergerak telah membuat laporan resmi ke Kementerian Keuangan dan Direktorar Jenderal Bea dan Cukai terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Sumatera khususnya Kepulauan Riau pada tanggal 30 April 2020 lalu.

KPMP Bergerak meminta Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara tegas memberantas peredaran rokok ilegal yang banyak beredar di dan diperjualbelikan dengan bebas di tingkat pengecer.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus rokok 1.300 dus rokok tersebut.

“Belum menerima pelimpahan apa-apa,” ujarnya kepada Swarakepri, Sabtu(2/5/2020) sore.

Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna menegaskan, pihaknya belum dilibatkan soal penghitungan kerugian negera dalam kasus 1300 dus rokok tersebut.

“Sampai saat ini Bea dan Cukai tidak ada melakukan penghitungan kerugian negara atas penangkapan kasus rokok tersebut,”tegasnya.

(Tim Redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

3 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

5 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

6 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

7 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

9 jam ago

This website uses cookies.