Categories: KRIMINAL

Polisi Diminta Limpahkan Barang Bukti 1300 Dus Rokok Ilegal ke Bea Cukai

BATAM – Kasus 1300 Dus rokok merk Luffman yang diamankan tim Patroli Sea Rider KP Yudistira-8003 Korpolairud Baharkam Polri saat ini masih dalam tahap penyidikan di Polresta Barelang.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yakni berinisial Ja alias Ju. Tersangka dijerat dengan Pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Aparat Kepolisian juga sudah mengirimkan SPDP kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri Batam.

Koordinator Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak, Asli Yusu Halawa ketika dikonfirmasi mengatakan, penyelidikan dan penyidikan perkara seharusnya memakai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Penyelidikan dan penyidikan seharusnya memakai UU No.39 Tahun 2007 tentang cukai, karena kasus peredaran rokok ilegal adalah kasus ata lex specialis yang menabrak UU tentang cukai,” tegasnya kepada Swarakepri, Minggu(3/5/2020) sore.

Kata dia, ada dugaan terjadi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, karena pemilik rokok tidak membayar cukai rokok dan PPN ke negara.

“Karena itu pelaku harus dijerat dengan UU Cukai,”tegasnya.

Menurut Yusu, berdasarkan kalkulasi KPMP Bergerak, total nilai kerugian negara atas 1300 dus rokok Luffman diperkirakan sebesar Rp15 Miliar.

“Kerugian itu berasal dari cukai rokok dan PPN yang tidak dibayar pemilik rokok Luffman ke negara, karena rokok ilegal itu tidak memakai pita cukai,”jelasnya.

Ia menegaskan, pihak yang paling berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus rokok ilegal adalah penyidik Bea dan Cukai, karena rokok ilegal merugikan negara dari sisi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami minta supaya Polisi segera melimpahkan barang bukti rokok ilegal ke penyidik Bea Cukai,”tegasnya.

Yusu juga menambahkan, KPMP Bergerak telah membuat laporan resmi ke Kementerian Keuangan dan Direktorar Jenderal Bea dan Cukai terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Sumatera khususnya Kepulauan Riau pada tanggal 30 April 2020 lalu.

KPMP Bergerak meminta Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara tegas memberantas peredaran rokok ilegal yang banyak beredar di dan diperjualbelikan dengan bebas di tingkat pengecer.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus rokok 1.300 dus rokok tersebut.

“Belum menerima pelimpahan apa-apa,” ujarnya kepada Swarakepri, Sabtu(2/5/2020) sore.

Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna menegaskan, pihaknya belum dilibatkan soal penghitungan kerugian negera dalam kasus 1300 dus rokok tersebut.

“Sampai saat ini Bea dan Cukai tidak ada melakukan penghitungan kerugian negara atas penangkapan kasus rokok tersebut,”tegasnya.

(Tim Redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

8 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

9 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

9 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.