BATAM – Kapolsek Galang IPTU Alex Yasral, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online, yang menyebut bahwa Pondok Pesantren Bukit Bismillah Pulau Rempang, Galang, Batam, Provinsi Kepri di Rusak oleh Orang Tak Dikenal(OTK).
Terkait hal tersebut Kapolsek Galang IPTU Alex Yasral telah melakukan pengecekan dengan turun langsung ke TKP, dan di ketahui bahwa yang terjadi bukanlah pengrusakan namun lokasi pesantren itu sudah lama tidak berpenghuni. Diduga adanya pencurian kabel terhadap gedung Pondok Pesantren Bukit Bismillah Pulau Rempang, Galang, Batam.
“Rusaknya pesantren tersebut bukan karena dihancurkan orang tak dikenal, tetapi diduga dibobol maling untuk mengambil sejumlah barang-barang yang ada di pesantren tersebut,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Minggu, 27 Agustus 2023.
Hasil pengecekan TKP, pelaku mengambil kabel listrik, stop kontak, meteran listrik. Selain itu ada juga bekas kabel yang di bakar dan plafon tempat penyimpanan kabel juga di bobol.
Plafon bangunan tersebut rusak diduga karena pelaku ingin mengambil kabel jaringan listrik bangunan tersebut.
Jika memang sengaja dirusak oleh orang tidak dikenal, tentunya bangunan dan kaca-kaca jendela sudah pecah. Namun sejauh ini, bangunan masih utuh.
“Saya mengimbau masyarakat khususnya mqsyarakat Kec. Galang Kota Batam, untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum diketahui kebenarannya atau terhadap berita hoax,”pungkasnya./Humas Polda Kepri
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…
Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
This website uses cookies.