BATAM – Kapolsek Galang IPTU Alex Yasral, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online, yang menyebut bahwa Pondok Pesantren Bukit Bismillah Pulau Rempang, Galang, Batam, Provinsi Kepri di Rusak oleh Orang Tak Dikenal(OTK).
Terkait hal tersebut Kapolsek Galang IPTU Alex Yasral telah melakukan pengecekan dengan turun langsung ke TKP, dan di ketahui bahwa yang terjadi bukanlah pengrusakan namun lokasi pesantren itu sudah lama tidak berpenghuni. Diduga adanya pencurian kabel terhadap gedung Pondok Pesantren Bukit Bismillah Pulau Rempang, Galang, Batam.
“Rusaknya pesantren tersebut bukan karena dihancurkan orang tak dikenal, tetapi diduga dibobol maling untuk mengambil sejumlah barang-barang yang ada di pesantren tersebut,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Minggu, 27 Agustus 2023.
Hasil pengecekan TKP, pelaku mengambil kabel listrik, stop kontak, meteran listrik. Selain itu ada juga bekas kabel yang di bakar dan plafon tempat penyimpanan kabel juga di bobol.
Plafon bangunan tersebut rusak diduga karena pelaku ingin mengambil kabel jaringan listrik bangunan tersebut.
Jika memang sengaja dirusak oleh orang tidak dikenal, tentunya bangunan dan kaca-kaca jendela sudah pecah. Namun sejauh ini, bangunan masih utuh.
“Saya mengimbau masyarakat khususnya mqsyarakat Kec. Galang Kota Batam, untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum diketahui kebenarannya atau terhadap berita hoax,”pungkasnya./Humas Polda Kepri
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.