BATAM – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan ribuan satwa burung dengan jenis Murai Batu dan Kacer, asal Malaysia di Pelabuhan tikus kawasan Bengkong, Batam, Rabu (8/1/2020).
Penggagalan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai upaya penyelundupan burung tersebut dari Mongkos, Malaysia melalui jalur pos Segumon. Dua pelaku berinisial WD (45) dan WG (50) turut diamankan.
Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Ricky Firmansyah mengungkapkan, burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke berbagai daerah seperti pulau Jawa dan Sumatera.
“Pelaku memasukkan hewan tanpa dilengkapi dokumen, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah,” kata Ricky, Jumat (10/1/2020).
Dijelaskan Ricky, dalam penggagalan itu pihaknya menemukan total sebanyak 1445 ekor burung, diantaranya, Murai Batu sebanyak 388 ekor dan Kacer sebanyak 1057 ekor.
“Setelah kita hitung nilai jualnya sekitar Rp 344 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar undang-undang pasal 86 huruf a, pasal 33 ayat 1 huruf a, pasal 86 huruf b, pasal 33 ayat 1 huruf b, tentang Karantina hewan dan tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
(Elang)
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
This website uses cookies.