BATAM – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan ribuan satwa burung dengan jenis Murai Batu dan Kacer, asal Malaysia di Pelabuhan tikus kawasan Bengkong, Batam, Rabu (8/1/2020).
Penggagalan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai upaya penyelundupan burung tersebut dari Mongkos, Malaysia melalui jalur pos Segumon. Dua pelaku berinisial WD (45) dan WG (50) turut diamankan.
Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Ricky Firmansyah mengungkapkan, burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke berbagai daerah seperti pulau Jawa dan Sumatera.
“Pelaku memasukkan hewan tanpa dilengkapi dokumen, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah,” kata Ricky, Jumat (10/1/2020).
Dijelaskan Ricky, dalam penggagalan itu pihaknya menemukan total sebanyak 1445 ekor burung, diantaranya, Murai Batu sebanyak 388 ekor dan Kacer sebanyak 1057 ekor.
“Setelah kita hitung nilai jualnya sekitar Rp 344 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar undang-undang pasal 86 huruf a, pasal 33 ayat 1 huruf a, pasal 86 huruf b, pasal 33 ayat 1 huruf b, tentang Karantina hewan dan tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
(Elang)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.