BATAM – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan ribuan satwa burung dengan jenis Murai Batu dan Kacer, asal Malaysia di Pelabuhan tikus kawasan Bengkong, Batam, Rabu (8/1/2020).
Penggagalan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai upaya penyelundupan burung tersebut dari Mongkos, Malaysia melalui jalur pos Segumon. Dua pelaku berinisial WD (45) dan WG (50) turut diamankan.
Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Ricky Firmansyah mengungkapkan, burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke berbagai daerah seperti pulau Jawa dan Sumatera.
“Pelaku memasukkan hewan tanpa dilengkapi dokumen, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah,” kata Ricky, Jumat (10/1/2020).
Dijelaskan Ricky, dalam penggagalan itu pihaknya menemukan total sebanyak 1445 ekor burung, diantaranya, Murai Batu sebanyak 388 ekor dan Kacer sebanyak 1057 ekor.
“Setelah kita hitung nilai jualnya sekitar Rp 344 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar undang-undang pasal 86 huruf a, pasal 33 ayat 1 huruf a, pasal 86 huruf b, pasal 33 ayat 1 huruf b, tentang Karantina hewan dan tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
(Elang)
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.