BATAM – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan ribuan satwa burung dengan jenis Murai Batu dan Kacer, asal Malaysia di Pelabuhan tikus kawasan Bengkong, Batam, Rabu (8/1/2020).
Penggagalan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai upaya penyelundupan burung tersebut dari Mongkos, Malaysia melalui jalur pos Segumon. Dua pelaku berinisial WD (45) dan WG (50) turut diamankan.
Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Ricky Firmansyah mengungkapkan, burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke berbagai daerah seperti pulau Jawa dan Sumatera.
“Pelaku memasukkan hewan tanpa dilengkapi dokumen, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah,” kata Ricky, Jumat (10/1/2020).
Dijelaskan Ricky, dalam penggagalan itu pihaknya menemukan total sebanyak 1445 ekor burung, diantaranya, Murai Batu sebanyak 388 ekor dan Kacer sebanyak 1057 ekor.
“Setelah kita hitung nilai jualnya sekitar Rp 344 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar undang-undang pasal 86 huruf a, pasal 33 ayat 1 huruf a, pasal 86 huruf b, pasal 33 ayat 1 huruf b, tentang Karantina hewan dan tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
(Elang)
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.