Categories: BATAM

Polisi Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Batam, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

BATAM – Jajaran Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditkrimsus) Polda Riau bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau(Kepri) berhasil menggerebek rumah mewah yang dijadikan Gudang penyimpanan balpres ilgal di Perumahan Culindo dan Kencana Tiban, Batam, Selasa 5 November 2024.

Pengungkapan ini berawal saat Polda Riau berhasil mengamankan satu pelaku JN disebuah rumah di Kelurahan Sukamanu di Pekanbaru Riau sebanyak 269 Ball (karung) pada 2 November 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, pengungkapan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri 100 hari kerja Astacita.

Kata dia, pengungkapan tim gabungan Polda Riau dan Polda Kepri ini mengarah kepada seseorang yang berada di Kota Batam bernama Kiki yang diduga mengatur alur penyelundupan sejumlah barang bekas dan aksi penyelundupan sudah berlangsung selama dua tahun sejak tahun 2022.

“Saat kedatangan petugas tersangka Kiki diketahui telah melarikan diri dan banyak barang ilegal yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui Batam, yang kemudian dibawa ke Sumatera melalui Riau. Kuat dugaan tersangka merupakan bos barang bekas di Kepulauan Riau,” jelasnya kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Selasa(5/11).

Warga Tidak Curiga Aktivitas Tersangka

Ketua RW 04 Yuarmanto mengaku tidak curiga atas aktivis Kiki meskipun sudah dua tahun tinggal di perumahan tersebut.

“Beliau baru 2 tahun tinggal disini dan selama disini tidak pernah melaporkan ke perangkat RT maupun RW,”ujar Yuarmanto.

Hal senada dikatakan Budianto warga Perumahan Tiban Indah. Ia mengatatakan Kiki yang kini menjadi DPO Polda Riau dan Polda Kepri tersebut jarang bergaul serta bersosialisasi dengan masyarakat di pemukiman.

“Kami sama sekali belum pernah ketemu sama Ibu itu, kami melihat tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan kalau beliau dan rumahnya sudah dijadikan incaran polisi,”ujar Budianto

Saat berita ini diunggah Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Batam belum bersedia berkomentar terkait kinerja pengawasan terhadap aktivitas Gudang penimbunan balpres illegal yang sudah beroperasi selama 2 tahun tersebut.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional

Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional Bank Raya,…

7 jam ago

Sistem Teknologi LRT Jabodebek Jadi Kunci Keselamatan Operasional untuk Kenyamanan Pelanggan

LRT Jabodebek mengoperasikan sistem persinyalan CBTC dengan otomasi GOA3 yang didukung ATP untuk jaga jarak…

8 jam ago

Optimalkan Momentum BRI Consumer Expo 2026, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Otomotif di Surabaya

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…

1 hari ago

Kasasi OMS Kandas di MA, Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam

BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…

1 hari ago

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

2 hari ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

2 hari ago

This website uses cookies.