Categories: KRIMINAL

Polisi Gerebek Starlight Massage Nagoya, Pemilik DPO

BATAM – Jajaran Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpim Kanit I Ipda Putra menggerebek Starlight Massage yang berlokasi di Komplek Nagoya Newton Blok D No. 06, Batam, Kamis (20/4) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi terdapat praktek prostitusi berkedok massage yang mana para pekerjanya bisa dibooking keluar dengan bayaran Rp. 1.400.000 (long time) dan Rp. 500.000 (short time).

Atas informasi tersebut, Polisi langsung turun ke lokasi dengan melakukan penyamaran, setiba di lokasi ternyata benar ada praktek prostitusi terselubung berkedok massage.

Dari lokasi, Polisi berhasil mengamankan kasir berinisial HT dan 5 orang wanita yang dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang yakni, AIY (22), SY (22), NR(25), EY (36), dan TR (32), serta EFP seorang Office Boy.

“Sedangkan pemilik lokasi berinisial RS masih DPO dan sedang kita lakukan pengejaran, pelaku (RS, red) bisa dikenakan pasal TPPU karena uang dari hasil usaha tersebut ditransfer ke rekening perusahaan atas nama pemilik,” ujar Ipda Putra, Jumat (21/4).

Barang Bukti yang diamankan Polisi dari lokasi Starlight Massage (Foto : IST)

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti KTP, Surat Izin Dinas Pariwisata, TDUP, Izin Domisili, Brosur komisi taksi, Kartu nama Massage, Uang tunai Rp. 30.000.000, surat lamaran kerja, dan kondom merk Durex.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

4 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

21 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

24 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.