Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam, 7 Pelaku Ditangkap

BATAM – Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Ditpam dan Petugas Daerah Tangkapan(DTA) Air BP Batam melakukan penggerebekan tambang pasir ilegal di wilayah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Batam, pada Selasa(21/9/2021).

Polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial A(Pemilik Tambang), R alias A(Pekerja Tambang), CPU(Pekerja Tambang), S(Pekerja Tambang), A (Penyemprot Air), J (Penyemprot Air) dan R(Penyedot Pasir).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Pada hari Selasa Tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 9 pagi, Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penambangan pasir ilegal di Teluk Mata Ikan,”ujarnya, Kamis(23/9/2021).

Dari informasi tersebut, Satreskrim Polresta Barelang beserta Tim Gabungan dari Ditpam BP Batam dan Petugas Daerah Tangkapan Air(DTA) BP Batam berkoordinasi dan menuju ke TKP yang disebutkan oleh warga.

“Setelah sampai di TKP, tim gabungan berhasil mengamankan beberapa orang yang sedang melakukan penambangan ilegal. Dari hasil itu maka dilakukan penyitaan dan pengamanan barang bukti di TKP,”jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,dan denda paling banyak Rp100 Miliar./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

2 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

2 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

2 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

6 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

6 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

6 jam ago

This website uses cookies.