BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menghentikan penyelidikan kasus Planet Holiday atas dugaan pelanggaran maklumat Kapolri terkait penanganan Covid-19.
Hal ini ditegaskan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan kepada Swarakepri, Jumat (5/6/2020) siang.
“Penyelidikan dugaan pelanggaran Maklumat Kapolri oleh Planet Holiday kita hentikan karena tidak cukup bukti,”tegasnya.
Andri menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan di lantai 7 VIP Room Planet Holiday Batam, pihaknya tidak menemukan satupun pengunjung dalam ruangan tersebut.
Meski demikian, dalam ruangan tersebut ditemukan tanda-tanda adanya aktivitas didalam ruangan.
“Dengan ditemukan tanda-tanda adanya bekas aktivitas didalam ruangan tersebut, sehingga unit kita juga mengamankan alat-alat bukti lainnya seperti TV, sound sistem dan alat-alat karaoke,” jelasnya.
Kata Andri, saat penggerebekan Kota Batam tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).
“Dalam Maklumat Kapolri itu, bisa dikatakan melanggar apabila pada Kota tersebut menerapkan PSBB, sementara Batam tidak menerapkan PSBB,” jelasnya.
Sementara itu terkait kasus penggerebekan Diskotek Planet Holiday pada tanggal 7 April 2019, Andri mengatakan 43 pengunjung yang dinyatakan positif narkoba menjalani rehabilitasi di BNNP Kepri.
“Pengunjung yang positif narkoba, kita serahkan ke BNNP Kepri untuk rehabilitasi,”pungkasnya.
(Shafix)
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…
BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…
Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…
PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…
Industri perhotelan di Bali tidak hanya mengalami pertumbuhan, tetapi juga pergeseran signifikan. Jika sebelumnya akomodasi…
BATAM - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam…
This website uses cookies.