Categories: PERISTIWA

Polisi Pastikan Sopir Taksi Meninggal di Mobil Bukan Karena Corona

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota pastikan bahwa sopir taksi tewas di dalam mobil yang sedang terparkir di depan Masjid Sirotol Mustaqim Perumahan Greenland tersebut bukan karena terpapar Corona.

Hal ini diungkapkan, Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchi ketika dijumpai di kantornya, Rabu (18/3/2020) siang.

“Informasi yang beredar di media sosial kalau sopir itu meninggal karena Corona itu hoax, tidak benar itu,” ujarnya.

Dijelaskan bahwasannya sang sopir tersebut meninggal karena penyakit asam lambung yang ia derita selama ini.

“Korban memang positif mengidap penyakit asam lambung akut, tadi kita juga sudah melayat ke rumah korban dari keterangan keluarga bahwa korban memang ada riwayat penyakit itu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang sopir taksi ditemukan meninggal dunia di dalam mobil yang sedang terparkir di depan Masjid Sirotol Mustaqim Perumahan Greenland, Batam, Selasa (17/3/2020) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Siswanto Eka Putra kepada swarakepri mengatakan, korban tersebut bernama Herman Natai itu tinggal di Bengkong Swadebi Suwarni.

“Korban diketahui meninggal dunia sekira pukul 18.30 WIB dalam keadaan terbaring di kursi. Kemudian pihak Kepolisian Polsek Batam Kota datang ke tempat kejadian bersama Tim INAFIS Polresta Barelang,” ujarnya.

Putra menerangkan, siang harinya korban mengantri di Hotel Kaliban namun karena merasa sakit, ia pergi ke Kimia Farma, Kampung Utama.

“Kemudian korban menelepon salah satu rekannya untuk menghantarkan makanan dan malam harinya korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam mobilnya,” pungkasnya.






(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

1 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

1 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.