BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus 11 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di sebuah warung kopi di Batuaji, Batam, Minggu(9/2/2020) sore.
Dari 11 tersangka yang diamankan, 10 orang diantaranya merupakan pemain dan 1 orang merupakan wasit.
Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang telah diterima aparat Kepolisian.
“Ini berdasarkan Laporan Polisi yang telah kita terima tanggal 9/2/2020),” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Batam, Senin (10/2/2020) siang.
Kata dia, kegiatan perjudian sabung ayam tersebut telah beroperasi selama satu tahun belakangan.
“Kegiatan tersebut lebih kurang satu tahun,” ungkapnya.
Dari lokasi, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 4 ekor ayam aduan dan uang sebesar Rp2,2 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-12 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
AKBP Junoto menghimbau masyarakat agar melaporkan kepihak Kepolisian jika mendapatkan informasi terkait perjudian sabung ayam.
“Apabila ada informasi terutama terkait sabung ayam silahkan dilapor dan diinformasikan ke kita untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.
(Shafix)
Senior Manager Corporate & Customer Communication, Gatra Vaganza menyampaikan bahwa penataan ini tidak hanya berfokus…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (5/5) diperkirakan mulai menunjukkan peluang penguatan setelah sebelumnya…
LRT Jabodebek melayani 139.874 pengguna selama libur panjang May Day 1–3 Mei 2026, atau rata-rata…
Pembiayaan berbasis aset bukan berarti tanpa risiko, tetapi dapat menjadi alternatif yang lebih terukur dibandingkan…
Jakarta, 30 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengawali tahun 2026 dengan…
BATAM - Jajaran Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ratusan Warga Negara Asing(WNA)…
This website uses cookies.