BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus 11 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di sebuah warung kopi di Batuaji, Batam, Minggu(9/2/2020) sore.
Dari 11 tersangka yang diamankan, 10 orang diantaranya merupakan pemain dan 1 orang merupakan wasit.
Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang telah diterima aparat Kepolisian.
“Ini berdasarkan Laporan Polisi yang telah kita terima tanggal 9/2/2020),” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Batam, Senin (10/2/2020) siang.
Kata dia, kegiatan perjudian sabung ayam tersebut telah beroperasi selama satu tahun belakangan.
“Kegiatan tersebut lebih kurang satu tahun,” ungkapnya.
Dari lokasi, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 4 ekor ayam aduan dan uang sebesar Rp2,2 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-12 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
AKBP Junoto menghimbau masyarakat agar melaporkan kepihak Kepolisian jika mendapatkan informasi terkait perjudian sabung ayam.
“Apabila ada informasi terutama terkait sabung ayam silahkan dilapor dan diinformasikan ke kita untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.
(Shafix)
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
This website uses cookies.