BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus 11 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di sebuah warung kopi di Batuaji, Batam, Minggu(9/2/2020) sore.
Dari 11 tersangka yang diamankan, 10 orang diantaranya merupakan pemain dan 1 orang merupakan wasit.
Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang telah diterima aparat Kepolisian.
“Ini berdasarkan Laporan Polisi yang telah kita terima tanggal 9/2/2020),” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Batam, Senin (10/2/2020) siang.
Kata dia, kegiatan perjudian sabung ayam tersebut telah beroperasi selama satu tahun belakangan.
“Kegiatan tersebut lebih kurang satu tahun,” ungkapnya.
Dari lokasi, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 4 ekor ayam aduan dan uang sebesar Rp2,2 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-12 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
AKBP Junoto menghimbau masyarakat agar melaporkan kepihak Kepolisian jika mendapatkan informasi terkait perjudian sabung ayam.
“Apabila ada informasi terutama terkait sabung ayam silahkan dilapor dan diinformasikan ke kita untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.
(Shafix)
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.