BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus 11 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di sebuah warung kopi di Batuaji, Batam, Minggu(9/2/2020) sore.
Dari 11 tersangka yang diamankan, 10 orang diantaranya merupakan pemain dan 1 orang merupakan wasit.
Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang telah diterima aparat Kepolisian.
“Ini berdasarkan Laporan Polisi yang telah kita terima tanggal 9/2/2020),” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Batam, Senin (10/2/2020) siang.
Kata dia, kegiatan perjudian sabung ayam tersebut telah beroperasi selama satu tahun belakangan.
“Kegiatan tersebut lebih kurang satu tahun,” ungkapnya.
Dari lokasi, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 4 ekor ayam aduan dan uang sebesar Rp2,2 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-12 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
AKBP Junoto menghimbau masyarakat agar melaporkan kepihak Kepolisian jika mendapatkan informasi terkait perjudian sabung ayam.
“Apabila ada informasi terutama terkait sabung ayam silahkan dilapor dan diinformasikan ke kita untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.
(Shafix)
Program Maharasa Gastronomy Experience diselenggarakan di Desa Adat Geriana Kauh pada 13 April 2026 sebagai…
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
This website uses cookies.