Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri menambahkan, bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian.
Bahkan HJ baru saja bebas kurang lebih 15 hari, dari Lapas Dabo Singkep dan kini sudah melakukan aksi tindak kejahatan pencurian.
“Dimana pelaku HJ ini sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama, yang pertama ditahan di lapas Tanjungpinang dan kedua di lapas dabo singkep. Dan baru 15 hari bebas,” kata Safri.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni satu buah linggis, obeng, tank, handphone Realme C11, kalung emas, gelang emas, dan 1 buah motor merk Yamaha Mio warna biru.
Atas perbuatannya kedua pelaku kenakan pasal 363 ayat 1 angka 3,5 jo pasal 56 ayat 1,2 jo pasal 480 ayat 1 K.U.H.Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara./Ruslan
Page: 1 2
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
This website uses cookies.