Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus 8 Pelaku Curas di Batam, Dua Residivis Curanmor

BATAM – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil menangkap delapan tersangka pelaku tindak pencurian dan kekerasan (Curas) yang selama ini meresahkan masyarakat. Salah satu kasus curas yang terungkap adalah kejadian yang terjadi di Bukit Daeng, Sagulung yang sempat heboh di media sosial.

Kapolersta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menegaskan bahwa untuk merespon beberapa kejadian curas yang terjadi dan viral di media, Polresta Barelang sudah membentuk satuan tugas anti begal.

“Alhamdulillah dengan cepat, berkat doa dari kita semua serta kerja keras semua personil Satgas anti curas dan polsek jajaran, kita sudah mengamankan 8 orang begal dan jambret yang akhir-akhir ini sering beraksi di wilayah Barelang,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (1/10/2019) sore.

Prasetyo menjelaskan, dari 8 pelaku, Polsek Sekupang berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni IK dan TA, Polsek Sagulung mengamankan tiga tersangka yakni MF dan RH (residivis curanmor) serta IP, Polresta Barelang mengamanan tiga tersangka yakni RK, WB dan AS.

Dikatakan bahwa para pelaku sudah sering melakukan aksinya selama kurun waktu bulan September 2019.

“Sudah banyak TKP yang mereka lakukan selama kurun waktu bulan September, ada beberapa korban sempat viral, yang kita kasihan adalah sebagian besar(korban) perempuan,”ujarnya.

Menurut Prasetyo, sebagian dari para pelaku merupakan residivis curanmor yang kemudian meningkatkan status menjadi curas. Pada saat penangkapan ada pelaku yang melaksanakan perlawanan mencoba melarikan diri.

“Akhirnya anggota dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku,” ujarnya.

Prasetyo berharap dengan hasil penangkapan hari ini bisa membuat suasana Kota Batam menjadi lebih kondusif dan lebih aman.

“Ini merupakan tanda signal kepada para pelaku bahwa Polresta Barelang tidak main-main. Anggota Polresta Barelang siap untuk menangkap dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku curas maupun jambret,” tegasnya.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti puluhan handphone, tas dan 3 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jelang Libur Panjang, BRI Finance Optimalkan Pembiayaan Mobil Baru bagi Masyarakat

Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…

45 menit ago

Krakatau Steel Goes to Campus Dorong Pemahaman Strategis Integrasi Kawasan Industri dan Konektivitas Distribusi Nasional

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…

48 menit ago

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mencatatkan prestasi atas kontribusi Perusahaan dalam menyukseskan kelancaran mobilitas…

1 jam ago

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Di tengah dinamika ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan yang meningkat, masyarakat Indonesia dinilai perlu…

2 jam ago

Hari Terakhir Expo, BRI Finance Dorong Masyarakat Wujudkan Rencana Finansial dan Kendaraan Impian

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengajak masyarakat Medan dan sekitarnya untuk memanfaatkan momentum hari…

2 jam ago

Telkom AI Center Aceh Kenalkan Implementasi Agentic AI bagi Praktisi dan Akademisi

Telkom AI Center Aceh menggelar Technical Workshop Agentic AI secara hybrid yang diikuti lebih dari…

2 jam ago

This website uses cookies.