Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus 8 Pelaku Curas di Batam, Dua Residivis Curanmor

BATAM – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil menangkap delapan tersangka pelaku tindak pencurian dan kekerasan (Curas) yang selama ini meresahkan masyarakat. Salah satu kasus curas yang terungkap adalah kejadian yang terjadi di Bukit Daeng, Sagulung yang sempat heboh di media sosial.

Kapolersta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menegaskan bahwa untuk merespon beberapa kejadian curas yang terjadi dan viral di media, Polresta Barelang sudah membentuk satuan tugas anti begal.

“Alhamdulillah dengan cepat, berkat doa dari kita semua serta kerja keras semua personil Satgas anti curas dan polsek jajaran, kita sudah mengamankan 8 orang begal dan jambret yang akhir-akhir ini sering beraksi di wilayah Barelang,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (1/10/2019) sore.

Prasetyo menjelaskan, dari 8 pelaku, Polsek Sekupang berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni IK dan TA, Polsek Sagulung mengamankan tiga tersangka yakni MF dan RH (residivis curanmor) serta IP, Polresta Barelang mengamanan tiga tersangka yakni RK, WB dan AS.

Dikatakan bahwa para pelaku sudah sering melakukan aksinya selama kurun waktu bulan September 2019.

“Sudah banyak TKP yang mereka lakukan selama kurun waktu bulan September, ada beberapa korban sempat viral, yang kita kasihan adalah sebagian besar(korban) perempuan,”ujarnya.

Menurut Prasetyo, sebagian dari para pelaku merupakan residivis curanmor yang kemudian meningkatkan status menjadi curas. Pada saat penangkapan ada pelaku yang melaksanakan perlawanan mencoba melarikan diri.

“Akhirnya anggota dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku,” ujarnya.

Prasetyo berharap dengan hasil penangkapan hari ini bisa membuat suasana Kota Batam menjadi lebih kondusif dan lebih aman.

“Ini merupakan tanda signal kepada para pelaku bahwa Polresta Barelang tidak main-main. Anggota Polresta Barelang siap untuk menangkap dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku curas maupun jambret,” tegasnya.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti puluhan handphone, tas dan 3 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

2 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

5 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

7 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

7 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

8 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

9 jam ago

This website uses cookies.