BATAM – Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu seberat 2.103 gram di Batam, Sabtu(8/5/2021). Kedua tersangka masing-masing berinisial MAA alias Boy dan R alias To.
“Kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 8 Mei 2021, Tim Opsnal dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri telah mengamankan dua orang tersangka beserta 2 bungkus Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.103 Gram,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa(11/5/2021).
Harry menjelaskan, tersangka pertama di amankan di pinggir jalan depan perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center pada jam 14.20 WIB.
“Selanjutnya penyelidikan berkembang di daerah Tiban dan pada jam 17.37 WIB, tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kedua,”ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi plastik kemasan teh cina merk GUANNYINWANG berwarna emas dengan bBerat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram./Humas Polda Kepri
Demak - Suara doa dan harapan memenuhi udara Sayung, Demak, dalam sebuah istighosah bersama yang…
Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…
Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…
Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…
Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…
Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…
This website uses cookies.