BATAM – Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu seberat 2.103 gram di Batam, Sabtu(8/5/2021). Kedua tersangka masing-masing berinisial MAA alias Boy dan R alias To.
“Kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 8 Mei 2021, Tim Opsnal dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri telah mengamankan dua orang tersangka beserta 2 bungkus Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.103 Gram,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa(11/5/2021).
Harry menjelaskan, tersangka pertama di amankan di pinggir jalan depan perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center pada jam 14.20 WIB.
“Selanjutnya penyelidikan berkembang di daerah Tiban dan pada jam 17.37 WIB, tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kedua,”ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi plastik kemasan teh cina merk GUANNYINWANG berwarna emas dengan bBerat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram./Humas Polda Kepri
Platform freelancer terkemuka di Indonesia, Sribu, akan menggelar acara bertajuk “Women Who Lead: Strategi Bangun…
Grand Mercure Bali Seminyak rayakan Paskah dengan Easter Sunday Brunch pada 20 April 2025 di…
“Terkadang, kita memang nggak harus tahu segalanya di awal. Saya belajar banyak justru saat sudah…
Jakarta, 17 April 2025 – PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu Perusahaan BUMN konstruksi…
LRT Jabodebek siap menemani masyarakat mengisi momen long weekend libur Wafat Yesus Kristus dan Paskah…
Perubahan iklim memberikan tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya pada wilayah-wilayah penghasil kopi di seluruh…
This website uses cookies.