BATAM – Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu seberat 2.103 gram di Batam, Sabtu(8/5/2021). Kedua tersangka masing-masing berinisial MAA alias Boy dan R alias To.
“Kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 8 Mei 2021, Tim Opsnal dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri telah mengamankan dua orang tersangka beserta 2 bungkus Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.103 Gram,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa(11/5/2021).
Harry menjelaskan, tersangka pertama di amankan di pinggir jalan depan perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center pada jam 14.20 WIB.
“Selanjutnya penyelidikan berkembang di daerah Tiban dan pada jam 17.37 WIB, tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kedua,”ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi plastik kemasan teh cina merk GUANNYINWANG berwarna emas dengan bBerat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram./Humas Polda Kepri
BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…
Pasar aset digital global memasuki pekan keempat Mei 2026 dengan kombinasi sentimen makroekonomi dan regulasi…
Band modern hard rock asal Jakarta, Mahoney, resmi memperkenalkan single perdana mereka berjudul “Galagasi”. Dengan…
Mid Year Sale selalu punya cara buat bikin orang susah menahan diri. Notifikasi promo muncul…
Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan semakin pentingnya perencanaan finansial jangka panjang, masyarakat kini semakin…
Tren penggunaan sepeda motor premium di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan…
This website uses cookies.