BATAM – Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu seberat 2.103 gram di Batam, Sabtu(8/5/2021). Kedua tersangka masing-masing berinisial MAA alias Boy dan R alias To.
“Kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 8 Mei 2021, Tim Opsnal dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri telah mengamankan dua orang tersangka beserta 2 bungkus Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.103 Gram,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa(11/5/2021).
Harry menjelaskan, tersangka pertama di amankan di pinggir jalan depan perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center pada jam 14.20 WIB.
“Selanjutnya penyelidikan berkembang di daerah Tiban dan pada jam 17.37 WIB, tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kedua,”ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi plastik kemasan teh cina merk GUANNYINWANG berwarna emas dengan bBerat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram./Humas Polda Kepri
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.