KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun meringkus tersangka tindak pidana pencabulan dengan kekerasan berinsial SNR (26), warga Kampung Kali Baru Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Selasa (12/11/2019) lalu.
“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban SM dalam laporan LP-B/140/XI/2019/Kepri/Reskrim-Res Karimun tanggal 12 November 2019,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono. Jumat (15/11/2019).
Herie mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah masuk kerumah korban dengan mecongkel jendela anak korban yang kosong.
“Korban yang saat itu sedang berbaring diruang tengah, langsung dicekik tersangka sembari mengancam dengan menggunakan sebilah pisau yang ditempelkkan dibagian perut korban,”jelasnya.
Selanjutnya korban ditarik ke kamar anak korban yang kosong dan langsung melakukan pencabulan. Tidak terima, korban langsung membuat laporan ke Mapolres Karimun.
Polisi yang bergerak cepat, langsung menciduk tersangka dan langsung diboyong ke Mapolres Karimun.
“Adapun barang bukti yang kita amankan, 1 helai celana jeans panjang hitam, 1 helai celana dalam pria didyga milik tersangka, 1 helai baju lengan pendek hitam, 1 helai celana pendek kulot hitam dan 1 helai celana dalam hitam milik korban,” tambahnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbiatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.
(Hasian Sinaga)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.