KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun meringkus tersangka tindak pidana pencabulan dengan kekerasan berinsial SNR (26), warga Kampung Kali Baru Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Selasa (12/11/2019) lalu.
“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban SM dalam laporan LP-B/140/XI/2019/Kepri/Reskrim-Res Karimun tanggal 12 November 2019,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono. Jumat (15/11/2019).
Herie mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah masuk kerumah korban dengan mecongkel jendela anak korban yang kosong.
“Korban yang saat itu sedang berbaring diruang tengah, langsung dicekik tersangka sembari mengancam dengan menggunakan sebilah pisau yang ditempelkkan dibagian perut korban,”jelasnya.
Selanjutnya korban ditarik ke kamar anak korban yang kosong dan langsung melakukan pencabulan. Tidak terima, korban langsung membuat laporan ke Mapolres Karimun.
Polisi yang bergerak cepat, langsung menciduk tersangka dan langsung diboyong ke Mapolres Karimun.
“Adapun barang bukti yang kita amankan, 1 helai celana jeans panjang hitam, 1 helai celana dalam pria didyga milik tersangka, 1 helai baju lengan pendek hitam, 1 helai celana pendek kulot hitam dan 1 helai celana dalam hitam milik korban,” tambahnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbiatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.
(Hasian Sinaga)
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar…
Saat ini, merasakan pendidikan berkualitas dengan sentuhan Jepang tidak selalu harus pergi ke luar negeri.…
Pemegang Saham PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PT PSL) menetapkan perubahan susunan Direksi Perseroan melalui Keputusan…
Dalam rangka mendukung percepatan peningkatan cakupan layanan air minum perpipaan hingga 100% pada tahun 2029…
PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Sub Holding SugarCo di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero),…
Mencari WiFi terbaik Depok tidak bisa hanya dilihat dari harga paket atau angka kecepatan. Depok…
This website uses cookies.