KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun meringkus tersangka tindak pidana pencabulan dengan kekerasan berinsial SNR (26), warga Kampung Kali Baru Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Selasa (12/11/2019) lalu.
“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban SM dalam laporan LP-B/140/XI/2019/Kepri/Reskrim-Res Karimun tanggal 12 November 2019,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono. Jumat (15/11/2019).
Herie mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah masuk kerumah korban dengan mecongkel jendela anak korban yang kosong.
“Korban yang saat itu sedang berbaring diruang tengah, langsung dicekik tersangka sembari mengancam dengan menggunakan sebilah pisau yang ditempelkkan dibagian perut korban,”jelasnya.
Selanjutnya korban ditarik ke kamar anak korban yang kosong dan langsung melakukan pencabulan. Tidak terima, korban langsung membuat laporan ke Mapolres Karimun.
Polisi yang bergerak cepat, langsung menciduk tersangka dan langsung diboyong ke Mapolres Karimun.
“Adapun barang bukti yang kita amankan, 1 helai celana jeans panjang hitam, 1 helai celana dalam pria didyga milik tersangka, 1 helai baju lengan pendek hitam, 1 helai celana pendek kulot hitam dan 1 helai celana dalam hitam milik korban,” tambahnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbiatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.
(Hasian Sinaga)
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna…
Dalam dunia analisis teknikal, pola candlestick merupakan bahasa visual yang mencerminkan psikologi para pelaku pasar.…
Kacamata kini telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup modern. Tidak hanya berfungsi sebagai alat…
BATAM - Sidang kasus liquid vape narkotika terdakwa oknum petugas Imigrasi Batam Aryahguna Penan pada…
Tesla kembali menjadi sorotan pasar setelah resmi menaikkan harga kendaraan listrik Model Y di Amerika…
Tiga atlet tenis junior binaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui subholding PTPN IV…
This website uses cookies.