KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun meringkus tersangka tindak pidana pencabulan dengan kekerasan berinsial SNR (26), warga Kampung Kali Baru Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Selasa (12/11/2019) lalu.
“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban SM dalam laporan LP-B/140/XI/2019/Kepri/Reskrim-Res Karimun tanggal 12 November 2019,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono. Jumat (15/11/2019).
Herie mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah masuk kerumah korban dengan mecongkel jendela anak korban yang kosong.
“Korban yang saat itu sedang berbaring diruang tengah, langsung dicekik tersangka sembari mengancam dengan menggunakan sebilah pisau yang ditempelkkan dibagian perut korban,”jelasnya.
Selanjutnya korban ditarik ke kamar anak korban yang kosong dan langsung melakukan pencabulan. Tidak terima, korban langsung membuat laporan ke Mapolres Karimun.
Polisi yang bergerak cepat, langsung menciduk tersangka dan langsung diboyong ke Mapolres Karimun.
“Adapun barang bukti yang kita amankan, 1 helai celana jeans panjang hitam, 1 helai celana dalam pria didyga milik tersangka, 1 helai baju lengan pendek hitam, 1 helai celana pendek kulot hitam dan 1 helai celana dalam hitam milik korban,” tambahnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbiatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.
(Hasian Sinaga)
Bekasi, 20 Februari 2025 – Setiap butuh inspirasi dan spot terbaik untuk hangout, tidak salah…
Jakarta, 20 Februari 2025 – Bulan suci Ramadan selalu menjadi momen spesial bagi banyak orang…
Kulit wajah kita memiliki garda terdepan pelindung kulit yang dikenal dengan nama skin barrier. Salah…
Jakarta, 20 Februari 2025 - Bittime, selaku salah satu platform pertukaran aset kripto yang unggul dan berlisensi…
Port Academy menggelar Diklat IMDG Code – Penanganan & Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan perdana…
Peris.ai Cybersecurity menerima penghargaan Banking & Finance Award di ajang World AI Cannes Festival (WAICF) 2025. Penghargaan ini mengakui…
This website uses cookies.