Categories: Lingga

Polisi Ringkus Pimpinan Pondok Pesantren di Lingga Sebagai Pelaku Pencabulan

LINGGA – Satreskrim Polres Lingga meringkus dua orang pelaku pencabulan di Pondok Pesantren hutan Tahfiz Halimatussa’diyah, Singkep Pesisir, Lingga.

Kedua pelaku tersebut diketahui ayah dan anak kandung selaku pimpinan dari pondok pesantren tersebut.

Adapun inisial pelaku yakni, E (52) dan R (22). Untuk jabatan pelaku yakni, E selaku pembina, sedangkan R selaku pendiri pondok pesantren tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan Polisi pelaku E telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya sebanyak 7 orang yakni, RH (14), E (16), Z (21), E (18), T (18), A (19), dan G (15).

Sedangkan pelaku R mencabuli 3 orang santriwati yakni, F (17), T (18), dan R (20).

Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, untuk modus operandi dari pelaku R mengiming-imingi korban akan memberikan nilai tinggi.

“Lalu akan membantu korban dalam proses belajar mengajar, kemudian santriwati di janjikan akan diberikan barang yang mereka mau, dan meminjamkan handphone kepada para santri karena lokasi pondok tersebut tidak memiliki sinyal,” kata Robby, Senin (12/2/2024).

Sementara untuk pelaku E yang sering mendatangi para korban berkedok sebagai seorang bapak. Dengan alasan memberikan vitamin serta perhatian kepada santriwati dipondok tersebut.

“Jadi tersangka E ini modusnya sebagai bapak yang menawarkan santriwati vitamin serta memberikan perhatian kepada santriwati tersebut,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres Lingga, perbuatan pencabulan di pondok pesantren tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019.

“Pelaku ini melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga saat ini. Korban pelecehan dari kedua tersangka ada yang sama. Para korban tidak ada yang hamil,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun./ Ruslan

 

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

11 jam ago

This website uses cookies.