Categories: KRIMINAL

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Planet Holiday Batam

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bakal melakukan gelar perkara kasus pelanggaran berulang Maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid-19 yang diduga dilakukan oleh Planet Holiday Batam.

Hal ini diungakapkan oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat dihubungi Swarakepri, pada Jum’at (17/4/2020) siang.

“Senin digelarkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam ekspose perkara tersebut nantinya akan diawasi oleh Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Kabag Wasidik) Ditreskrimum Polda Kepri.

“Gelar perkara diawasi Kabag Wasidik,” ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah bos planet holiday sudah dipanggil untuk diperiksa dan bagaimana peningkatan status perkaranya? Arie mengatakan, setiap perkembangannya akan segera diinformasikan dengan terbuka.

“Perkembangan pasti diupdate, harap maklum waktunya masih perlu pendalaman. Nanti saya cek dulu (Satreskrim),” tutupnya.

Sebelumnya Kombes Pol Arie Dharmanto telah memerintahkan Satreskrim Polresta Barelang, untuk mengusut tuntas kasus Diskotik Planet Holiday Batam.

“Sudah saya perintahkan Kasat Reskrim proses tuntas,” tegas Kombes Pol Ari Dharmanto saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya akan memastikan langsung kalau penanganan proses hukum untuk hotel pelanggar Maklumat Kapolri ini berjalan.

Oleh karena itu sebutnya, pihaknya sendiri yang akan langsung memberikan back up terhadap penanganan kasus. Penuntasannya merupakan asistensi untuk Reskrim Polresta Barelang.

“Kita back up dan asistensi untuk Reskrim Polresta Barelang,” ungkapnya

Kata dia, dalam penanganan perkara ini diminta untuk diterapakan pasal berlapis. Bagi Arie, tidak ada toleransi lagi, semua pihak yang terlibat akan ditindak secar tegas, baik terhadap oknum maupun pemilik tempat.

“Kita akan terapkan pasal berlapis tergahadap siapapun yang terlibat,” tegasnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

11 jam ago

This website uses cookies.