BATAM – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di Wisma Tanjung Batu Kamar 206, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Selasa(7/9/2021) sekitar pukul 20.45 WIB.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J alias H (38, dan M alias J(37).
“Dalam penangkapan tersebut barang bukti yang ditemukan narkotika berbentuk kristal bening diduga jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 500 gram dan 1.750 butir ekstasi,”ujarnya, Minggu(12/9/2021)
Barang Bukti diamankan dari para tersangka
Muji mengatakan, kedua tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, menerima dan menyerahkan Narkotika berbentuk kristal bening diduga narkotika.
“Saat ini terhadap para tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya./EDW
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.