BATAM – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di Wisma Tanjung Batu Kamar 206, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Selasa(7/9/2021) sekitar pukul 20.45 WIB.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J alias H (38, dan M alias J(37).
“Dalam penangkapan tersebut barang bukti yang ditemukan narkotika berbentuk kristal bening diduga jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 500 gram dan 1.750 butir ekstasi,”ujarnya, Minggu(12/9/2021)
Barang Bukti diamankan dari para tersangka
Muji mengatakan, kedua tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, menerima dan menyerahkan Narkotika berbentuk kristal bening diduga narkotika.
“Saat ini terhadap para tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya./EDW
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.