BATAM – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di Wisma Tanjung Batu Kamar 206, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Selasa(7/9/2021) sekitar pukul 20.45 WIB.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J alias H (38, dan M alias J(37).
“Dalam penangkapan tersebut barang bukti yang ditemukan narkotika berbentuk kristal bening diduga jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 500 gram dan 1.750 butir ekstasi,”ujarnya, Minggu(12/9/2021)
Barang Bukti diamankan dari para tersangka
Muji mengatakan, kedua tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, menerima dan menyerahkan Narkotika berbentuk kristal bening diduga narkotika.
“Saat ini terhadap para tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya./EDW
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.