BATAM – Kepolisian mengamankan 10 orang terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan kopitiam 212 Batam. Sepuluh orang tersebut diamankan di wilayah Bengkong, Kota Batam, pada Rabu(27/10/2021) sekitar pukul 21.45 WIB.
“Diantara 10 orang ini termasuk diantaranya salah satu tersangka berinisial AR. Dari hasil peyelidikan, AR diduga kuat sebagai pelaku utama yang melakukan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis(28/10/2021) siang.
Harry menjelaskan, 9 orang lainnya yang turut diamankan bersama tersangka utama saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui peran dari masing-masing.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menjelaskan, motif dari pelaku melakukan penganiayaan berawal dari adanya masalah utang piutang.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik setelah pelaku diamankan, motif yang didapat adalah adanya hutang piutang, sehingga beberapa orang digunakan jasanya untuk menagih utang tersebut,”ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 1 Jo pasal 335 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara./EDW
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.