BATAM – Kepolisian mengamankan 10 orang terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan kopitiam 212 Batam. Sepuluh orang tersebut diamankan di wilayah Bengkong, Kota Batam, pada Rabu(27/10/2021) sekitar pukul 21.45 WIB.
“Diantara 10 orang ini termasuk diantaranya salah satu tersangka berinisial AR. Dari hasil peyelidikan, AR diduga kuat sebagai pelaku utama yang melakukan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis(28/10/2021) siang.
Harry menjelaskan, 9 orang lainnya yang turut diamankan bersama tersangka utama saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui peran dari masing-masing.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menjelaskan, motif dari pelaku melakukan penganiayaan berawal dari adanya masalah utang piutang.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik setelah pelaku diamankan, motif yang didapat adalah adanya hutang piutang, sehingga beberapa orang digunakan jasanya untuk menagih utang tersebut,”ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 1 Jo pasal 335 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara./EDW
Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
This website uses cookies.