BATAM – Kepolisian mengamankan 10 orang terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan kopitiam 212 Batam. Sepuluh orang tersebut diamankan di wilayah Bengkong, Kota Batam, pada Rabu(27/10/2021) sekitar pukul 21.45 WIB.
“Diantara 10 orang ini termasuk diantaranya salah satu tersangka berinisial AR. Dari hasil peyelidikan, AR diduga kuat sebagai pelaku utama yang melakukan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis(28/10/2021) siang.
Harry menjelaskan, 9 orang lainnya yang turut diamankan bersama tersangka utama saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui peran dari masing-masing.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menjelaskan, motif dari pelaku melakukan penganiayaan berawal dari adanya masalah utang piutang.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik setelah pelaku diamankan, motif yang didapat adalah adanya hutang piutang, sehingga beberapa orang digunakan jasanya untuk menagih utang tersebut,”ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 1 Jo pasal 335 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara./EDW
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.