BATAM – Kepolisian mengamankan 10 orang terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan kopitiam 212 Batam. Sepuluh orang tersebut diamankan di wilayah Bengkong, Kota Batam, pada Rabu(27/10/2021) sekitar pukul 21.45 WIB.
“Diantara 10 orang ini termasuk diantaranya salah satu tersangka berinisial AR. Dari hasil peyelidikan, AR diduga kuat sebagai pelaku utama yang melakukan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis(28/10/2021) siang.
Harry menjelaskan, 9 orang lainnya yang turut diamankan bersama tersangka utama saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui peran dari masing-masing.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menjelaskan, motif dari pelaku melakukan penganiayaan berawal dari adanya masalah utang piutang.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik setelah pelaku diamankan, motif yang didapat adalah adanya hutang piutang, sehingga beberapa orang digunakan jasanya untuk menagih utang tersebut,”ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 1 Jo pasal 335 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara./EDW
Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…
This website uses cookies.