Categories: KRIMINAL

Polisi Tangkap Seorang Wanita Perekrut PMI Ilegal di Batam

BATAM – Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang wanita berinisial DS alias INA(40) yang berperan sebagai perekrut sekaligus pengurus Pekerja Migran Indonesia(PMI) secara illegal.

Polisi berhasil menyelamatkan 4 orang korban laki-laki calon PMI yang berasal dari Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada Selasa(16/3/2021) sekitar pukul 11.30 WIB bahwa ada beberapa calon PMI di Batam yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Singapura secara ilegal.

“Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai kota Batam. Sekitar Pukul 14.00 WIB ditemukan ada 4 orang calon PMI Ilegal yang direkrut oleh seorang pelaku dan akan diberangkatkan secara illegal oleh pelaku,” kata Arie didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Mapolda Kepri, Rabu(17/3/2021).

Arie menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah tersangka menawarkan pekerjaan di Singapura kepada 4 orang korban calon PMI Ilegal dengan iming-iming gaji antara sepuluh sampai tiga puluh juta rupiah.

“Terhadap 4 orang korban calon PMI Ilegal dimintai biaya sebesar Rp.2.300.000 hingga Rp.5.300.000 untuk perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri,”jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti yakni 2 buah buku paspor dan 1 kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka.

Atas perbuatannnya, tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah./RD_JOE(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

7 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

8 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.