Categories: KRIMINAL

Polisi Tangkap Seorang Wanita Perekrut PMI Ilegal di Batam

BATAM – Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang wanita berinisial DS alias INA(40) yang berperan sebagai perekrut sekaligus pengurus Pekerja Migran Indonesia(PMI) secara illegal.

Polisi berhasil menyelamatkan 4 orang korban laki-laki calon PMI yang berasal dari Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada Selasa(16/3/2021) sekitar pukul 11.30 WIB bahwa ada beberapa calon PMI di Batam yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Singapura secara ilegal.

“Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai kota Batam. Sekitar Pukul 14.00 WIB ditemukan ada 4 orang calon PMI Ilegal yang direkrut oleh seorang pelaku dan akan diberangkatkan secara illegal oleh pelaku,” kata Arie didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Mapolda Kepri, Rabu(17/3/2021).

Arie menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah tersangka menawarkan pekerjaan di Singapura kepada 4 orang korban calon PMI Ilegal dengan iming-iming gaji antara sepuluh sampai tiga puluh juta rupiah.

“Terhadap 4 orang korban calon PMI Ilegal dimintai biaya sebesar Rp.2.300.000 hingga Rp.5.300.000 untuk perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri,”jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti yakni 2 buah buku paspor dan 1 kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka.

Atas perbuatannnya, tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah./RD_JOE(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

8 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

9 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

16 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

18 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.