Kata dia, kebanyakan dari PMI Ilegal tersebut direkrut oleh PL( pekerja lapangan) salah satu agen di Surabaya berinisial IC(DPO) selanjutnya dikirim ke Batam dan dijemput oleh AD( DPO) di Bandara dan diinapkan di salah satu Homestay yang ada di wilayah Batam sebelum dibawa ke Belakang Padang,
“Mereka ini direkrut ada yang dari Surabaya. Ada inisial Ibu IC sebagai agen, dia yang memfasilitasi semua mulai dari tiket, paspor dan juga untuk rapid test. Sampai di Batam ada yang menjemput, ini yang sedang kita cari yaitu berinisial AD. Dia yang menyiapkan semua penginapan dan transportasi untuk ke Malaysia,”terangnya.
Badawi mengatakan dua dari 8 orang Calon PMI Ilegal tersebut diminta biaya yaitu sebesar Rp6,5 juta dan Rp11 juta.
“Sisanya yang 6 orang itu tidak mendapatkan gaji selama 4 bulan setelah bekerja di Malaysia,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka RM dijerat pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara./EDW
Page: 1 2
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…
Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…
Jakarta, 25 Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah melaksanakan pembayaran…
This website uses cookies.