Categories: KRIMINAL

Polisi Telusuri Jejak Kriminal Reynhard Sinaga di Indonesia

BATAM-Mabes Polri ikut mendalami jejak kriminal terdakwa kasus asusila, Reynhard Sinaga di Indonesia. Penelusuran itu dilakukan, lantaran Reynhard didakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap 190 pria di Inggris dan dihukum penjara seumur hidup.

“Sedang kami cek ya (jejak kriminalnya-red),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Selain itu, Argo menuturkan, pihaknya juga akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London untuk mengecek catatan kriminal pria yang tercatat sebagai warga Depok, Jawa Barat itu.

“Sedang kami komunikasikan dengan KBRI catatan daripada yang bersangkutan seperti apa, nanti akan kita komunikasikan ya,” tuturnya.

Berdasarkan informasi sementara kata Argo, sejauh ini belum ada laporan pemerkosaan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga di Indonesia.

“Kami cek di data file tidak ada yang bersangkutan,” tandasnya.

Seperti diwartakan, pria asal Indonesia, Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

BBC News Indonesia melaporkan, di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali. Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin 6 Januari 2020 menggambarkan Reynhard sebagai “predator seksual setan” yang tidak menunjukkan penyesalan.

Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Sumber: Okezone.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

10 menit ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

3 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

5 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

9 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

10 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

10 jam ago

This website uses cookies.