BATAM – Kepolisian Sektor(Polsek) Batam Kota menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka berinisial D terkait kasus penjarahan di lokasi Gelper Game Zone 666, Eks Kapital Plaza, Batam beberapa waktu lalu.
Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy melalui Kanit Reskrim IPDA Siswanto Eka Putra menjelaskan, satu tersangka berinisial D diterbitkan SPDP sedangkan 5 tersangka lainnya dilakukan penangguhan penahanan.
“Lima tersangka telah berdamai dan telah diberikan penangguhan penahanan, sedangkan 1 tersangka telah diterbitkan SPDP,” ujarnya kepada swarakepri di Mapolsek Batam Kota, Senin (25/11/2019) sore.
Sebelumnya Polsek Batam Kota menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penjarahan dan pengrusakan di Lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone 666 eks Kapital Plaza Batam.
“Enam tersangka ditahan, 5 orang dikenakan pasal 170 KUHP dan 1 orang dikenakan pasal 365 KUHP,” ujar Putra, Senin(4/11/2019).
Diketahui, lokasi Gelper Game Zone 666 yang berada di eks Kapital Plaza diduga dijarah belasan Orang Tak Dikenal, Jumat(25/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi yang diperoleh swarakepri, belasan OTK tersebut mendatangi lokasi Gelper menggunakan satu unit mobil dan beberapa unit sepeda motor. Belasan OTK tersebut diduga merusak belasan mesin gelper yang ada dan menjarah sejumlah uang dari meja kasir.
(Shafix)
Kondisi ekonomi global saat ini sedang berada dalam fase yang penuh dengan tantangan akibat munculnya…
Pekanbaru - Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso bersama Operation Head Sori…
BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…
Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
This website uses cookies.