BATAM – Kepolisian Sektor(Polsek) Batam Kota menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka berinisial D terkait kasus penjarahan di lokasi Gelper Game Zone 666, Eks Kapital Plaza, Batam beberapa waktu lalu.
Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy melalui Kanit Reskrim IPDA Siswanto Eka Putra menjelaskan, satu tersangka berinisial D diterbitkan SPDP sedangkan 5 tersangka lainnya dilakukan penangguhan penahanan.
“Lima tersangka telah berdamai dan telah diberikan penangguhan penahanan, sedangkan 1 tersangka telah diterbitkan SPDP,” ujarnya kepada swarakepri di Mapolsek Batam Kota, Senin (25/11/2019) sore.
Sebelumnya Polsek Batam Kota menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penjarahan dan pengrusakan di Lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone 666 eks Kapital Plaza Batam.
“Enam tersangka ditahan, 5 orang dikenakan pasal 170 KUHP dan 1 orang dikenakan pasal 365 KUHP,” ujar Putra, Senin(4/11/2019).
Diketahui, lokasi Gelper Game Zone 666 yang berada di eks Kapital Plaza diduga dijarah belasan Orang Tak Dikenal, Jumat(25/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi yang diperoleh swarakepri, belasan OTK tersebut mendatangi lokasi Gelper menggunakan satu unit mobil dan beberapa unit sepeda motor. Belasan OTK tersebut diduga merusak belasan mesin gelper yang ada dan menjarah sejumlah uang dari meja kasir.
(Shafix)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.