BATAM – Kepolisian Sektor(Polsek) Batam Kota menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka berinisial D terkait kasus penjarahan di lokasi Gelper Game Zone 666, Eks Kapital Plaza, Batam beberapa waktu lalu.
Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy melalui Kanit Reskrim IPDA Siswanto Eka Putra menjelaskan, satu tersangka berinisial D diterbitkan SPDP sedangkan 5 tersangka lainnya dilakukan penangguhan penahanan.
“Lima tersangka telah berdamai dan telah diberikan penangguhan penahanan, sedangkan 1 tersangka telah diterbitkan SPDP,” ujarnya kepada swarakepri di Mapolsek Batam Kota, Senin (25/11/2019) sore.
Sebelumnya Polsek Batam Kota menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penjarahan dan pengrusakan di Lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone 666 eks Kapital Plaza Batam.
“Enam tersangka ditahan, 5 orang dikenakan pasal 170 KUHP dan 1 orang dikenakan pasal 365 KUHP,” ujar Putra, Senin(4/11/2019).
Diketahui, lokasi Gelper Game Zone 666 yang berada di eks Kapital Plaza diduga dijarah belasan Orang Tak Dikenal, Jumat(25/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi yang diperoleh swarakepri, belasan OTK tersebut mendatangi lokasi Gelper menggunakan satu unit mobil dan beberapa unit sepeda motor. Belasan OTK tersebut diduga merusak belasan mesin gelper yang ada dan menjarah sejumlah uang dari meja kasir.
(Shafix)
KoperasiGO, solusi digitalisasi koperasi yang dikembangkan oleh Cazbox, salah satu platform solusi digital milik PT…
Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti aula BINUS SCHOOL Bekasi saat merayakan kelulusan tahun ajaran 2025/2026 pada…
BATAM - Juliansoh Saragih, salah satu korban dari komplotan pemalsu sertipikat tanah memberikan kesaksian mengejutkan…
PT Akulaku Finance Indonesia kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan bergengsi dalam ajang…
Menyambut musim liburan sekolah yang menjadi puncak aktivitas keluarga sekaligus periode back to school, Mall…
BATAM - Kasus pemalsuan sertipikat lahan di Batam dengan tiga terdakwa yakni Robi Abdi Zeelani,…
This website uses cookies.