Categories: KRIMINAL

Polisi Tetapkan Johanis dan Thedy Johanis Jadi Buronan Kasus Jual Beli Ruko di Batam

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang(DPO) terhadap Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis selaku tersangka kasus jual beli Rumah Toko (Ruko) di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre, Batam. Satu tersangka lainnya yakni Djoni Ong selaku Direktur PT MRS sudah sudah datang memberikan keterangan kepada penyidik.

“Ini nasabah banyak sekali, ada sekitar 59 nasabah yang sejak tahun 2017, 2018 bahkan ada yang sudah melunaskan(pembelian ruko) belum menerima sertifikat yang dimaksud. Artinya ada kerjasama dua perusahaan ini, dua-duanya kita jadikan tersangka yaitu yang punya lahan PT JPK maupun yang membangun yaitu PT MRS,” kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin(15/5/2023).

“(Direktur) PT MRS atas nama Jhoni sebagai tersangka sudah datang dimintai keterangan. Dua orang 9 (tersangka) yaitu Johanis dan Teddy Johanis sampai sekarang sudah kita panggil dua kali tidak datang, kita cari juga tidak ada, kita mengeluarkan Daftar Pencarian Orang(DPO) terhadap dua tersangka tersebut,”tegasnya.

Nasriadi berharap kepada masyarakat yang mengetahui yang melihat keberadaan kedua tersangka agar memberitahukan kepada pihak Kepolisian. “Kita udah kita buatkan kontak person yg di DPO tersebut,”ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM di Provinsi Kepri maupun Dirjen Imigrasi di pusat untuk mencekal kedua tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Walaupun kita ada indikasi tersangka Johanis ini ada di Singapura. Di Singapura kita akan berkoordinas Police to Police tentang keberadaan dia disana. Nanti setelah ada perkembangan berikutnya dan DPO sudah kita sebarkan dan tidak juga beritikad baik untuk datang menyerahkan diri atau menghadapi proses hukum ini akan kita buatkan Red Notice,”tegasnya.

Menurut Nasriadi, kerugian korban (pelapor) sekitar Rp6 Miliar. Itu baru yang lapor, bayangkan kalau ruko itu harganya dua miliaran dikalikan 59(nasacah) sudah berapa harganya. Oleh karena itu saya harapkan kedua tersangka ini menyerahkan dan datang mengikuti proses hukum yang berlaku dan penetapan tersangka terhadap mereka,”pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tanggal 23 Mei 2016 dan 1 November 2016, pelapor melakukan pembelian ruko di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre. Pelapor telah melakukan pelunasan pada tanggal 21 Juni 2017 dan 2 Oktober 2018.

Selain ini salah satu saksi juga melakukan pembelian unit roko tanggal 31 Mei 2016 dan telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 November 2017.

Sebagaimana yang tertera dalam PPJB bahwa pihak Developer akan melakukan pengurusan sertifiat setelah konsumen atau pembeli telah melakukan pelunasam, namun setelah dilakukan serah terima bangunan hingga pada saat ini pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen.

Dalam proses pembangunan dan pemasaran unit Ruko di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre dilakukan oleh PT MRS dan PT JPK sebagaimana perjanjian kerjasama tanggal 18 Mei 2016.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat(1) dan/atau Pasal 16 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat91) ke-1 KUHPidana./KR/RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

6 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

6 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

8 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

9 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

9 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

9 jam ago

This website uses cookies.