Categories: KRIMINAL

Polisi Tetapkan Johanis dan Thedy Johanis Jadi Buronan Kasus Jual Beli Ruko di Batam

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang(DPO) terhadap Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis selaku tersangka kasus jual beli Rumah Toko (Ruko) di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre, Batam. Satu tersangka lainnya yakni Djoni Ong selaku Direktur PT MRS sudah sudah datang memberikan keterangan kepada penyidik.

“Ini nasabah banyak sekali, ada sekitar 59 nasabah yang sejak tahun 2017, 2018 bahkan ada yang sudah melunaskan(pembelian ruko) belum menerima sertifikat yang dimaksud. Artinya ada kerjasama dua perusahaan ini, dua-duanya kita jadikan tersangka yaitu yang punya lahan PT JPK maupun yang membangun yaitu PT MRS,” kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin(15/5/2023).

“(Direktur) PT MRS atas nama Jhoni sebagai tersangka sudah datang dimintai keterangan. Dua orang 9 (tersangka) yaitu Johanis dan Teddy Johanis sampai sekarang sudah kita panggil dua kali tidak datang, kita cari juga tidak ada, kita mengeluarkan Daftar Pencarian Orang(DPO) terhadap dua tersangka tersebut,”tegasnya.

Nasriadi berharap kepada masyarakat yang mengetahui yang melihat keberadaan kedua tersangka agar memberitahukan kepada pihak Kepolisian. “Kita udah kita buatkan kontak person yg di DPO tersebut,”ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM di Provinsi Kepri maupun Dirjen Imigrasi di pusat untuk mencekal kedua tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Walaupun kita ada indikasi tersangka Johanis ini ada di Singapura. Di Singapura kita akan berkoordinas Police to Police tentang keberadaan dia disana. Nanti setelah ada perkembangan berikutnya dan DPO sudah kita sebarkan dan tidak juga beritikad baik untuk datang menyerahkan diri atau menghadapi proses hukum ini akan kita buatkan Red Notice,”tegasnya.

Menurut Nasriadi, kerugian korban (pelapor) sekitar Rp6 Miliar. Itu baru yang lapor, bayangkan kalau ruko itu harganya dua miliaran dikalikan 59(nasacah) sudah berapa harganya. Oleh karena itu saya harapkan kedua tersangka ini menyerahkan dan datang mengikuti proses hukum yang berlaku dan penetapan tersangka terhadap mereka,”pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tanggal 23 Mei 2016 dan 1 November 2016, pelapor melakukan pembelian ruko di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre. Pelapor telah melakukan pelunasan pada tanggal 21 Juni 2017 dan 2 Oktober 2018.

Selain ini salah satu saksi juga melakukan pembelian unit roko tanggal 31 Mei 2016 dan telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 November 2017.

Sebagaimana yang tertera dalam PPJB bahwa pihak Developer akan melakukan pengurusan sertifiat setelah konsumen atau pembeli telah melakukan pelunasam, namun setelah dilakukan serah terima bangunan hingga pada saat ini pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen.

Dalam proses pembangunan dan pemasaran unit Ruko di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre dilakukan oleh PT MRS dan PT JPK sebagaimana perjanjian kerjasama tanggal 18 Mei 2016.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat(1) dan/atau Pasal 16 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat91) ke-1 KUHPidana./KR/RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

9 menit ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

This website uses cookies.