Categories: BATAM

Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja ART Jadi Tersangka Kasus KDRT di Batam

BATAM – Jajaran Unit 6 PPA Satreskim Polresta Barelang menetapkan Rosalina(majikan) dan Merlin(rekan kerja korban) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) terhadap Intan(Asisten Rumah Tangga/ART).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kasat Reskim AKP Debby Andrestian menjelaskan, pengungkapan kasus penganiayaan terhadap korban berawal dari  pada Minggu, 22 Juni 2025, yakni beredar video viral yang memperlihatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dalam kondisi wajah lebam dan luka-luka.

“Berdasarkan video tersebut, Satreskrim Polresta segera melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan awal ditemukan indikasi kuat tindak pidana penganiayaan terhadap ART,”ujar Debby kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Senin 23 Juni 2025 sore.

Kata Debby, dua orang tersangka yakni R (majikan) dan M (asisten majikan) telah diamankan dan diperiksa secara intensif.

“Penetapan tersangka dan barang bukti berdasarkan gelar perkara pada pagi hari tanggal 23 Juni 2025. Berdasarkan keterangan saksi, korban dan tersangka, Polisi menetapkan R dan M sebagai tersangka,”tegasnya.

Debby menerangkan, dugaan penganiyaan terhadap korban dipicu dari kandang anjing peliharaan yang tidak ditutup, yang menyebabkan anjing berkelahi dan terluka.

“R yang merupakan majikan menjadi marah dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap ART dan M (asisten R) juga ikut melakukan pemukulan, dengan alasan diperintah oleh R,”ujarnya.

Barang bukti yang diamankan 1 buah raket nyamuk listrik, 1 buah ember plastik warna orange, 1 buah serokan sampah warna biru, 1 buah kursi lipat plastic dan 3 buah buku catatan.

“Perlakuan terhadap korban Intan sejak bekerja sejak Juli 2024, tinggal di rumah majikan (menginap) dan selama bekerja belum pernah menerima gaji, bahkan gajinya sering dipotong atau dijadikan denda,”tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ikut serta dalam tindak pidana) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.

Debby mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain.

“Kita masih mendalami fakta dan pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman unsur pidana dan kemungkinan pelaku lain,”pungkasnya./KR

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

5 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

6 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

6 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

6 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

7 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

8 jam ago

This website uses cookies.