Categories: BATAM

Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja ART Jadi Tersangka Kasus KDRT di Batam

BATAM – Jajaran Unit 6 PPA Satreskim Polresta Barelang menetapkan Rosalina(majikan) dan Merlin(rekan kerja korban) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) terhadap Intan(Asisten Rumah Tangga/ART).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kasat Reskim AKP Debby Andrestian menjelaskan, pengungkapan kasus penganiayaan terhadap korban berawal dari  pada Minggu, 22 Juni 2025, yakni beredar video viral yang memperlihatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dalam kondisi wajah lebam dan luka-luka.

“Berdasarkan video tersebut, Satreskrim Polresta segera melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan awal ditemukan indikasi kuat tindak pidana penganiayaan terhadap ART,”ujar Debby kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Senin 23 Juni 2025 sore.

Kata Debby, dua orang tersangka yakni R (majikan) dan M (asisten majikan) telah diamankan dan diperiksa secara intensif.

“Penetapan tersangka dan barang bukti berdasarkan gelar perkara pada pagi hari tanggal 23 Juni 2025. Berdasarkan keterangan saksi, korban dan tersangka, Polisi menetapkan R dan M sebagai tersangka,”tegasnya.

Debby menerangkan, dugaan penganiyaan terhadap korban dipicu dari kandang anjing peliharaan yang tidak ditutup, yang menyebabkan anjing berkelahi dan terluka.

“R yang merupakan majikan menjadi marah dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap ART dan M (asisten R) juga ikut melakukan pemukulan, dengan alasan diperintah oleh R,”ujarnya.

Barang bukti yang diamankan 1 buah raket nyamuk listrik, 1 buah ember plastik warna orange, 1 buah serokan sampah warna biru, 1 buah kursi lipat plastic dan 3 buah buku catatan.

“Perlakuan terhadap korban Intan sejak bekerja sejak Juli 2024, tinggal di rumah majikan (menginap) dan selama bekerja belum pernah menerima gaji, bahkan gajinya sering dipotong atau dijadikan denda,”tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ikut serta dalam tindak pidana) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.

Debby mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain.

“Kita masih mendalami fakta dan pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman unsur pidana dan kemungkinan pelaku lain,”pungkasnya./KR

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

3 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

4 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

4 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

5 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

5 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

6 jam ago

This website uses cookies.